SUBYEK
DAN OBJEK HUKUM
A.
Subjek Hukum
Subjek Hukum yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung
(dapat memiliki) hak dan kewajiban. Subjek hukum dapat diartikan setiap makhluk
yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban
dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum dibagi menjadi
2 :
A.Manusia Biasa (Natuurlijke
Persoon) merupakan setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku
pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai
sejak lahir hingga meninggal dunia.
B.Badan
Hukum (Rechts Persoon) merupakan suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat
oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
B.Objek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata,
yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau
segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek
hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Objek hokum
mempunyai 2 jenis :
A.Benda bergerak karena sifatnya, menurut
pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja,
kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
B.Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni
mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi
yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan
benda pokok.
C. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
(Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dalam pelunasan
hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus.
1.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan
pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi
jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya.
2.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Contoh Kasus
Seorang pria
menikahi wanita secara resmi. Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini diatur
oleh hukum yakni hukum perkawinan dimana dalam peristiwa ini timbul hak dan
kewajiban bagi suami istri. Pada pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi “Masing-masing pihak berhak untuk
melakukan perbuatan hukum”. Sedangkan pasal 34 ayat (2) menetapkan ”Istri wajib
mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.
Komentar
Dalam hal ini Pengaturan
status hukum anak hasil perkawinan memberi hal yang positif, terutama dalam
hubungan anak dengan ibunya, karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan
ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran.
Sumber :
Kartika S,Elsi dan
Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar