Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah
hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh
DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam
bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI
adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk
melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun
kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk
menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual
sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin
maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan
Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI)
Prinsip-prinsip HAKI:
a. Prinsip ekonomi
b. Prinsip keadilan
c. Prinsip kebudayaan
d. Prinsp social
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
terbagi dalam dua kategori, yaitu :
A.Hak Cipta
B.Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
1.Hak Paten
2.Hak Merek
3.Hak Desain Industri
4.Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
5.Hak Rahasia Dagang
6.Hak Indikasi
Dasar Hukum
Hak Kekayaan Intelektual
Dasar-dasar hukum HAKI antara
lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat
Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
KASUS 1:
Zynga memang
sudah terlanjur identik dengan game yang berakhiran “Ville”. Dan tak
mengherankan jika mereka menuntut game developer yang berani menggunakan “trade
mark” mereka ke dalam gamenya. Baru-baru ini Zynga telah mengajukan gugatan
hukum pada developer game Eropa, Kobojo atas gamenya yang dijuluki
“PyramidVille”. Game ini telah dirilis tahun lalu pada mobile device melalui
kerjasama dengan BulkyPix. Zynga menuntut Kobojo di Amerika Serikat dan
mengklaim bahwa developer game sengaja melanggar hak merek dagang mereka dan
memanfaatkan reputasi Zynga di dunia game sosial. Zynga berupaya menghentikan
Kobojo untuk menggunakan nama PyramidVille dan juga meminta ganti rugi atas
penggunaan nama tersebut.
KASUS 2:
kasus merek AQUA
dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003)
menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan
mendompleng ketenaran nama Aqua.
Komentar:
Sangat disayangkan
zaman sekarang banyak sekali orang yang memanfaatkan ketenaran suatu brand
ternama. Padahal jika kita membuat nama sendiri hasilnya jauh lebih baik tetapi
karena sifat manusia yang ingin instan, jadi dilakukan hal yang simple namun
agak berbahaya.
Sumber:
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203
http://www.kemenperin.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar