Rabu, 22 Mei 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)



Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) 

Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Prinsip-prinsip HAKI:
a.       Prinsip ekonomi
b.      Prinsip keadilan
c.       Prinsip kebudayaan
d.      Prinsp social

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
A.Hak Cipta                          
B.Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
1.Hak Paten
2.Hak Merek
3.Hak Desain Industri
4.Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
5.Hak Rahasia Dagang
6.Hak Indikasi
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Dasar-dasar hukum HAKI antara lain adalah :
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

KASUS 1:
Zynga memang sudah terlanjur identik dengan game yang berakhiran “Ville”. Dan tak mengherankan jika mereka menuntut game developer yang berani menggunakan “trade mark” mereka ke dalam gamenya. Baru-baru ini Zynga telah mengajukan gugatan hukum pada developer game Eropa, Kobojo atas gamenya yang dijuluki “PyramidVille”. Game ini telah dirilis tahun lalu pada mobile device melalui kerjasama dengan BulkyPix. Zynga menuntut Kobojo di Amerika Serikat dan mengklaim bahwa developer game sengaja melanggar hak merek dagang mereka dan memanfaatkan reputasi Zynga di dunia game sosial. Zynga berupaya menghentikan Kobojo untuk menggunakan nama PyramidVille dan juga meminta ganti rugi atas penggunaan nama tersebut.

KASUS 2:
kasus merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.

Komentar:
Sangat disayangkan zaman sekarang banyak sekali orang yang memanfaatkan ketenaran suatu brand ternama. Padahal jika kita membuat nama sendiri hasilnya jauh lebih baik tetapi karena sifat manusia yang ingin instan, jadi dilakukan hal yang simple namun agak berbahaya.
Sumber:
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203
http://www.kemenperin.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar