Hukum perdata
Pengertian hukum perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat Dalam tradisi hukumdi daratan Eropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau hukum perdata.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum perdata
yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada
awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa
Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW.
Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan
Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU
Kepailitan.
Sejarah
hukum perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum
perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris
Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum
Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum
perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai
Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang
masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari
Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut
Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan
tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan
Tinggi Belgia.
Contoh Kasus:
Hukum Perdata
Perceraian
Bila terjadi suatu
masalah didalam suatu rumah tangga lalu tidak menemukan solusi atau jalan
keluar, maka sebagai jalan keluar alternative (namun tidak dianjurkan) yang
diambil adalah perceraian. Hal ini
mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri
permasalahan yang terjadi didalam suatu rumah tangga tersebut. Kasus perceraian
ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar