Hukum Dagang
HUBUNGAN HUKUM
PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang
dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat
dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH
Dagang, disebutkan bahwa KUH perdata seberapa jauh dari seberapa jauh dari
padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,berlaku juga
terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH
Dagang,disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh
persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum
perdata.
Dengan
demikian,dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata.KUH Dagang
merupakan hukum yang khusus dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum.
BERLAKUNYA
HUKUM DAGANG
Sebelum tahun
1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang,dirubah
menjadi perbuatan perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha.
Hukum dagang
indonesia terutama bersumber pada:
1. Hukum
tertulis yang dikofifikasikan
2. Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan
HUBUNGAN
PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar,oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersbut. Pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu
didalam perusahaan
2. Membantu
diluar perusahaan
PENGUSAHA DAN KEWJIBANNYA
Menurut Undang
–undang, ada 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu
1. Membuat
pembukuan ( dokumen keuangan dan dokumen lainnya )
2. Mendaftarkan
perusahaan
BENTUK – BENTUK
BADAN USAHA
Bentuk – bentuk
perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di indonesia, yaitu :
a.Perusahaan perorangan ( U .D )
b.Firma ( Fa )
c. Perseroan
komanditer ( C.V )
d. Perseroan
terbatas ( P.T )
PERSEROAN
TERBATAS
Perseroan
terbatas adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling
banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan
kegiatan usaha diberbagai bidang.
KOPERASI
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama.koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
YAYASAN
Yayasan adalah
suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,keagamaan
dan kemanusiaan,didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan dalam Undang-undang.
BADAN USAHA
MILIK NEGARA ( BUMN )
Badan usaha
milik negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh pemerintah, status pegawai badan usaha – badan usaha tersebut
dalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Contoh kasus:
Pelanggaran
hak paten Samsung vs apple
Duo raksasa
produsen peranti informasi dan komunikasi dunia, Apple asal AS dan Samsung
asal Korea Selatan, sudah setahun lebih saling gugat. Keduanya sama-sama
pernah kalah, juga menang. Samsung, misalnya, menang atas gugatan paten
teknologinya di Belanda, sedangkan di AS justru Samsung yang menjadi pelanggar
paten teknologi Apple. Di Korea Selatan, hakim memutuskan: Samsung maupun Apple
sama-sama didenda, karena masing-masing dianggap melanggar paten teknologi satu
dengan yang lain.
Komentar:
Seharusnya sebagai
brand ternama produk mereka harusnya saling menghormati antar produsen, dengan
saling menghormati maka mereka tidak akan saling gugat. Padahal 2 produk
tersebut produk terbaik di kelasnya.
Sumber:
http://gabrielaukiyani.blogspot.com/2013/04/hukum-dagang.html
http://www.femina.co.id/isu.wanita/karier/pelajaran.dari.apple.vs.samsung/005/001/223
Tidak ada komentar:
Posting Komentar