Rabu, 22 Mei 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah melalui lembaga atau institusi hukum yang mempunyai peraturan tertulis dan tidak tertulis dan mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

Tujuan Hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum yang jelas dalam masyarakat dan hukum itu harus pula berasaskan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai sifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material:
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat,dan lain-lain.
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

• Sumber hukum formal:
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan hakim yang mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara.
4. Traktat (Treaty)
Traktat adalah perjanjian antara kedua pihak dalam suatu hal yang menghasilkan kesepakatan.
5. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
Doktrin adalah pendapat sarjana hukum yang mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan.

 Kodifikasi hukum
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Dilihat dari bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o   Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang tertulis dalam peraturan-peraturan dan memiliki sanksi jika dilanggar.
o   Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan hukum tertulis.

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o   Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.

o   Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Kaidah atau Norma
Norma hukum adalah peraturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu untuk mengatur tingkah laku masyarakat. misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
 
Ekonomi adalah Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata ..

Contoh Kasus
Produk Ajinomoto bumbu penyedap rasa ini tersandung masalah kandungan zat babi. Tentu saja hal ini membuat otoritas agama islam di Indonesia turun tangan. Masalah sensitive ini terjadi karena Indonesia Negara muslim terbesar di dunia. Pemerintah pada waktu itu Abdurrahman wahid meminta kasus ini di investigasi lebih lanjut. Bukan bermaksud berprasangka negative, namun karena produk ini sudah mempunyai nama. Lalu yang terjadi perusahaan ini mengalami kerugian yang besar. Produk tersebut pada ditarik dari pasaran, namun pada akhirnya beberapa tahun kemudian produk ini kembali memasuki pasar di Indonesia kembali.

Komentar
Dari kasus di atas dapat disimpulkan bahwa kandungan zat babi pada produk ajinomoto ini diharamkan oleh para pemeluk agama islam yang otoritas terbanyak di Indonesia. Maka daripada itu kita diharapkan selektif dalam memilih atau menggunakan produk karena pada jaman sekarang apa saja bisa disalah gunakan atau berbahaya jika kita tidak selektif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar