PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum
Hukum adalah
suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah melalui lembaga atau institusi hukum
yang mempunyai peraturan tertulis dan tidak tertulis dan mempunyai sanksi yang
tegas terhadap pelanggarnya.
Tujuan Hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum yang jelas dalam
masyarakat dan hukum itu harus pula berasaskan pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dari masyarakat itu.
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai sifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan
sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material:
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat,dan lain-lain.
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber hukum formal:
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan hakim yang mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara.
4. Traktat
(Treaty)
Traktat
adalah perjanjian antara kedua pihak dalam suatu hal yang menghasilkan
kesepakatan.
5. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
5. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
Doktrin
adalah pendapat sarjana hukum yang mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam
pengambilan keputusan.
Kodifikasi hukum
Kodifikasi adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Dilihat dari
bentuknya, hukum
dapat dibedakan atas :
o
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang tertulis dalam peraturan-peraturan dan memiliki sanksi jika
dilanggar.
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan hukum tertulis.
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan hukum tertulis.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Kaidah
atau Norma
Norma hukum adalah peraturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga
tertentu untuk mengatur tingkah laku masyarakat. misalnya pemerintah, sehingga
dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai
dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini
berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang
mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan
konsumsi terhadap barang dan jasa.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari di masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum
ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat
megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata ..
Contoh
Kasus
Produk Ajinomoto bumbu penyedap rasa
ini tersandung masalah kandungan zat babi. Tentu saja hal ini membuat otoritas
agama islam di Indonesia turun tangan. Masalah sensitive ini terjadi karena
Indonesia Negara muslim terbesar di dunia. Pemerintah pada waktu itu
Abdurrahman wahid meminta kasus ini di investigasi lebih lanjut. Bukan
bermaksud berprasangka negative, namun karena produk ini sudah mempunyai nama.
Lalu yang terjadi perusahaan ini mengalami kerugian yang besar. Produk tersebut
pada ditarik dari pasaran, namun pada akhirnya beberapa tahun kemudian produk
ini kembali memasuki pasar di Indonesia kembali.
Komentar
Dari kasus di atas dapat disimpulkan
bahwa kandungan zat babi pada produk ajinomoto ini diharamkan oleh para pemeluk
agama islam yang otoritas terbanyak di Indonesia. Maka daripada itu kita
diharapkan selektif dalam memilih atau menggunakan produk karena pada jaman
sekarang apa saja bisa disalah gunakan atau berbahaya jika kita tidak selektif.
Sumber :
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar