Rabu, 22 Mei 2013

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Contoh Kasus:

Salah satu bidang usaha yang diduga mengalami persaingan usaha tidak sehat adalah di bidang makanan olahan seperti mie instan. Hal ini disebabkan karena banyaknya makanan olahan yang dimiliki oleh PT. Indofood Sukses Makmur yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia, yang terlihat lebih mendominasi dibandingkan dengan makanan olahan yang lain. Berdasarkan artikel dari Kapanlagi.com, adanya indikasi atau dugaan yang kuat dalam persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT. Indofood Sukses Makmur, membuat LSM, akademi, praktisi dan perusahaan yang sejenis, melaporkan PT. Indofood Sukses Makmur ke KPPU. Hal tersebut membuat KPPU sebagai lembaga independen, melakukan monitoring terhadap PT. Indofood Sukses Makmur. PT. Indofood Sukses Makmur merupakan salah satu pelaku usaha yang terbesar dalam industri mie instan, yang telah terbukti memiliki pangsa pasar produk lebih dari 50% (lima puluh persen) dan berada dalam posisi dominan yang dimaksudkan pada pasal 1 ayat (4) dan pasal 25 ayat (2) UU no. 5 Tahun 1999. Meskipun demikian, pada kenyataannya KPPU melihat bahwa PT. Indofood Sukses Makmur tidak terbukti melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang akan menghambat pelaku usaha lain untuk melakukan persaingan bisnis mie instan. Hal ini terbukti dengan semakin banyak pelaku usaha mie instan lain yang tetap berjalannya meskipun pangsa pasar mereka sangat kecil. KPPU melihat bahwa PT. Indofood Sukses Makmur telah melakukan praktek monopoli secara sehat. Karena dugaan terhadap PT. Indofood Sukses Makmur tidak terbukti, maka KPPU memutuskan hanya memonitoring PT. Indofood Sukses Makmur sampai saat ini. 

Komentar:
Sepertinya bidang usaha makanan mie instan yang dimiliki oleh pt. Indofood sukses makmur jarang menghadapi persaingan dalam penjualannya. Tapi kenyataannya setelah diamati oleh KPPU kecurigaan saya terhadap produk ini jadi berkurang. Semoga saja tidaak ada praktek monopoli atau kecurangan dalam bisnis tersebut.

Sumber:

https://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=130480

1 komentar: