Hukum
Perjanjian
Standar
Kontrak
Standar
kontrak adalah suatu kontrak yang dibuat oleh salah satu pihak dimana dalam
kontrak tersebut sudah dalam bentuk formulir sehingga para pihak langsung
mengisi data-data yang telah dibuat tanpa adanya perubahan.
Macam
– Macam Perjanjian
Perjanjian adalah kesepakatan antara
dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang dijalankan. Macam-macam
perjanjian antara lain :
a.Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian
timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah
pihak.
b.Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut
ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, perjanjian dimana satu pihak mendapatkan
keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.
c.Perjanjian Atas Beban
Perjanjian
atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu
selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu
ada hubungannya menurut hukum.
d.Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian
bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah
bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk
undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.
Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
e.Perjanjian Tidak Bernama (
Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian
tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata,
tetapi terdapat di dalam masyarakat.
f. Perjanjian Obligatoir
Perjanjian
obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para
pihak.
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a.
Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya perjanjian ini harus sepakat
antara kedua belah pihak dan harus setuju mengenai perjanjian tersebut. dan
tidak mempunyai pengaruh pada pihak ketiga.
b.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Maksudnya kecakapan disnih adalah
membuat perjanjian dalam mengadakan suatu hubungan kontrak kerja atau yang
berdasarkan perjanjian hukum.
c.
Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d.
Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai
maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal
ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Saat Lahirnya Perjanjian
a.kesempatan penarikan kembali
penawaran
b mementukaan resiko
c.menghitung jangka waktu
kadaluwarsa
d.mencari atau menentukan tempat perjanjian
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian biasanya
dilakukan oleh kedua belah pihak. Ada faktor yang mempengruhi pembatalan dan
pelaksanaan suatu perjanjian antara lain :
a.Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu
yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b.Pihak
kedua mengalami kebangrutan atau tidak lagi memiliki secara finansial.
c.Terlibat
suatu hukum atau orang tersebut mempunyai masalah pada pengadilan
d.Tidak lagi
memiliki wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
Contoh
Kasus :
- PT Asal Sebut, Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan Sukarame No. 4 Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. John Grisham dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Asal Sebut, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Asal Sebut, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
- PT Mekar Wangi, berkedudukan dan beralamat di jalan Bumi Manti No.64, Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh H. Steven Chow dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Mekar Wangi, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Mekar Wangi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Bahwa pada saat ini Pihak Pertama
sebagai (misalnya pemberi proyek) dan Pihak Kedua sebagai (misal pelaksana
proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol
bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila, sesuai dengan Akta Perjanjian
Kerjasama Nomor 2, tanggal 20 Maret 2006 yang dibuat dihadapan Hamzah,SH., MH,
Notaris di Bandar Lampung, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak
diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang
timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang
pelaksanaan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila
sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah
setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui
(misal Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan
prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan
mengikat.
Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju
dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan
oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Wahyu
Sasongko, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Ir. Fadli,
sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan
Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan
Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.
Sumber :
http://www.adipedia.com/2011/05/macam-macam-perjanjian-dan-syaratnya.html
http://nuryana26.wordpress.com/2012/04/01/syarat-sahnya-perjanjian/
http://budiyana.wordpress.com/2007/12/12/contoh-perjanjian-arbitrase/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar