Rabu, 04 Juni 2014

Tulisan 5 (Konsep Dasar Penghasilan : Pengukuran)



Konsep Dasar Penghasilan : Pengukuran

Tujuan pokok konsep ini adalah mengidentifikasi berbagai atribut penghasilan dari sudut pandang perpajakan. Istilah penghasilan memang sudah dikenal oleh masyarakat luas, bahkan oleh mereka yang tidak berpenghasilan sekalipun. Dua masalah pokok yang menyangkut penentuan jumlah penghasilan, yaitu :
1. pengertian atau definisi penghasilan itu sendiri
2. metode-metode pengukurannya

Konsep Ekonomik
Para ekonom mendefinisikan penghasilan sebagai jumlah (barang dan jasa) yang dalam jangka waktu tertentu bisa dikonsumsikan oleh suatu entitas, tanpa mengakibatkan berkurangnya modal. Para ekonom menggunakan menggunakan pendekatan pemeliharaan capital (equity atau capital maintenance approach) didalam menentukan penghasilan suatu entitas dalam suatu periode.

Penghasilan = (Modal Akhir) – (Modal Awal), atau
Penghasilan = (Nilai Konsumsi Barang/Jasa) +/- (Perubahan Modal)

      Dengan pendekatan ekuitas, besar kecilnya penghasilan dalam suatu periode ditentukan dengan cara membandingkan total nilai atau harga pasar (fair market value) dari modal atau aktiva bersih pada akhir dan awal periode terkait (selain yang berasal dari setoran dan penarikan kembali modal). Penghasilan diukur berdasar kenaikan (atau penurunan) nilai kekayaan atau modal yang dimiliki oleh suatu entitas ditambah dengan nilai (harga pasar) dari barang atau jasa yang dikonsumsi dalam suatu periode.
   Konsep ekonomi tentang penghasilan menekankan pada nilai barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsikan atau kemampuan konsumsi dari suatu entitas. Penghasilan diukur berdasar kemampuan dari suatu entitas untuk mengkonsumsikan barang dan jasa, yang seringkali juga disebut sebagai daya beli (purchasing power) atau pendapatan riil (real income). Tiga aspek fundamental di dalam konsep ekonomik tentang penghasilan tersebut :
- Konsep ekonomik tentang penghasilan merupakan suatu konsep yang sangat luas cakupannya.
- Konsep ekonomik tentang penghasilan meliputi keuntungan dan kerugian, baik yang sudah maupun yang belum direalisasikan (realized and unrealized gains and losses).
   Konsep ekonomik tentang penghasilan mengharuskan untuk dipertimbangkannya efek atau pengaruh perubahan tingkat harga, penurunan daya beli uang atau inflasi. Di dalam mengukur perubahan nilai, para ekonom menggunakan pendekatan atau sudut pandang yang di sebut current perspective, dan oleh karena itu menekankan pada nilai sekarang. Sementara itu, nilai atau harga historis dianggap kurang relevan.
Perubahan (kenaikan atau penurunan nilai) dari suatu barang atau jasa yang diukur tidak berdasar pada transaksi yang sesungguhnya terjadi disebut keuntungan atau laba yang belum direalisasikan (unrealized gains) atau kerugian yang belum sesungguhnya terjadi (unrealized loss), dan oleh karena itu pantas diragukan obyektivitasnya.
Penekanan daya beli, menuntut harus juga dipertimbangkan efek inflasi (penurunan daya beli uang) sebagai salah satu faktor penyesuaian di dalam pengukuran penghasilan. Kenaikan nilai barang dan jasa yang semata-mata disebabkan oleh perubahan daya beli uang (dalam hal ini penurunan) tidak bisa dipandang sebagai penghasilan, karena kenaikan nilai tersebut tidak diikuti oleh bertambahnya kemampuan untuk mengkonsumsi barang atau jasa. Maka dari itu, penghasilan sebagai tambahan kemampuan ekonomis dari suatu entitas, harus diukur berdasar nilai rupiah konstan. Menurut konsep ekonomik, kenaikan atau penurunan nilai barang atau jasa sebagai penghasilan atau kerugian (dalam pengertian unrealized gains or losses) berdasar formula perhitungan sebagai berikut :
Penghasilan (Kenaikan Nilai Saham) = (Nilai Saham Akhir Tahun) – (Nilai Saham Awal Tahun)
Kerugian (Penurunan Nilai Saham) = (Nilai Saham Awal Tahun) – (Nilai Saham Akhir Tahun)

Sumber : http://kumpulan-artikel-ekonomi.blogspot.com/2009/07/konsep-dasar-penghasilan-pengukuran-dan.html

Tulisan 4 (Investasi di Pasar Modal Berkembang)


Investasi di Pasar Modal Berkembang

Pada era globalisasi saat ini, dimana hambatan-hambatan perekonomian semakin pudar, peralihan arus dana dari pihak yang surplus kepada yang defisit akan semakin cepat dan tanpa hambatan. Pasar Modal sebagai pintu investasi terhadap aliran dana dari pihak yang kelebihan kekayaan (surplus) kepada pihak yang kekurangan dana (defisit) berperan sebagai lembaga perantara keuangan. Investor disini adalah pihak yang surplus dalam kaitannya dengan keuangan.
     Siapakah pihak-pihak surplus ini? Dalam kaitannya dalam investasi dan sumber dana yang digunakannya, investor dapat dibagi. Pertama, adalah investor domestik yaitu adalah investor yang berasal dari dalam negeri yang menyusun portofolio asetnya di pasar modal dalam negeri. Kedua adalah investor asing, yaitu investor yang memiliki sejumlah dana dari luar negeri yang menyusun portofolio asetnya pada sejumlah negara yang berbeda.
Investasi asing yang datang ke negara-negara lain sebenarnya memiliki motif klasik yang meliputi, motif mencari bahan mentah atau sumber daya alam, mencari pasar baru dan meminimalkan biaya. Dari motif klasik tersebut kadangkala investor memiliki motif lain yaitu motif mengembangkan teknologi. Investor menyalurkan dananya ke negara lain biasanya tidak hanya membawa satu motif saja tetapi bisa karena beberapa motif sekaligus.
Paling tidak ada empat cara investor dapat masuk ke suatu negara: distressed asset investment, strategic investment, direct investment dan portfolio investment. Distressed asset investment adalah investasi yang dilakukan untuk mendapatkan kepemilikan atau membeli hutang suatu perusahaan dalam kesulitan keuangan. Kedua, strategic investment secara umum investor asing mengakuisisi perusahaan yang memiliki pangsa pasar cukup luas dan berada dalam segmen bisnis serta faktor lokasi yang mendukung strategi ekspansi perusahaan investor. Ketiga yakni investasi langsung (direct investment) biasanya berlangsung pada sektor yang belum begitu berkembang, misalnya pembangunan yang sarat teknologi atau pembangunan di sektor otomotif, biasanya perusahaan. Keempat adalah portofolio investment yaitu investasi dalam surat hutang dan saham di pasar modal.
Portofolio investment inilah yang selama ini menjadi perhatian banyak praktisi di bidang pasar modal. Mengapa demikian? Karena jenis investor ini merupakan yang paling cepat memindahkan eksposurnya di suatu negara jika terjadi gejolak (politik, ekonomi, kurs) yang diintrepretasikan sebagai ketidakpastian. Mereka juga adalah investor yang memiliki pilihan paling luas dibanding ke tiga jenis investor di atas. Sehingga jika ada kejadian tertentu baik secara makro, sekoral ataupun regulasi pemerintah, maka investor ini adalah yang lebih rentan dan sensitif terhadap refleksi atas informasi tersebut. Besarnya nilai investasi asing yang masuk atau keluar, praktis juga akan mempengaruhi pasar secara keseluruhan akibat adanya volume transaksi yang besar.
Peranan modal asing dalam pembangunan negara telah lama diperbincangkan oleh para ahli ekonomi pembangunan. Secara garis besar menurut Chereney dan Carter yaitu pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh emerging country sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perubahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam mobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi (meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif).
Pasar modal berkembang dapat diidentifikasi melalui suatu negara, apakah negara tersebut merupakan negara maju atau tergolong negara berkembang. Indikatornya adalah pendapatan perkapita dari suatu negara, biasanya yang termasuk dalam negara berpenghasilan rendah sampai menengah. Namun karakteristik yang paling mencolok adalah dilihat nilai kapitalisasi pasarnya yaitu banyaknya perusahaan yang tercatat, kumulatif volume perdagangan, keketatan peraturan pasar modal, hingga kecanggihan dan kultur investor domestiknya.

Sumber : http://kumpulan-artikel-ekonomi.blogspot.com/2010/06/blog-post.html

Tulisan 3 (Perbandingan Cadangan Devisa China, India dan Indonesia)



Perbandingan Cadangan Devisa China, India dan Indonesia

      Pesatnya pertumbuhan ekonomi China tidak lepas dari melimpahnya cadangan devisa yang dimiliki sebagai kapital yang akan terus memacu pembangunan di negeri tirai bambu tersebut. Berikut kita bahas Perbandingan Cadangan Devisa China, India, dan Indonesia untuk mengetahui seberapa besar kekuatan kapital masing-masing negara yang kini tingkat pertumbuhan ekonominya sangat tinggi di Asia.
China terus membuktikan diri sebagai raksasa ekonomi baru di Asia dengan membukukan cadangan devisa sebesar USD1,9056 triliun pada akhir September 2008. Bank Sentral China melalui jaringan internet Bank Rakyat China menyatakan, jumlah tersebut meningkat sebesar 32,9% dari tahun sebelumnya dan 25% lebih tinggi dari pada cadangan devisa di akhir 2007.
      Meski demikian, pernyataan Bank Sentral China menyebutkan, pertumbuhan dari tahun ke tahun (year on year/yoy) masih dinilai rendah jika dibandingkan kuartal I yang mencapai kenaikan hingga 40%. Hal ini sebagai akibat perlambatan ekonomi global yang terjadi sejak sebulan lalu. Hingga saat ini China masih berada di peringkat pertama yang memiliki cadangan devisa terbesar di dunia. Berdasarkan data yang dikutip dari Reuters, China semakin menjauh dari Jepang yang berada di urutan ke-2. Sementara cadangan devisa Indonesia per akhir Agustus 2008 hanya USD58,356 miliar.
      Cadangan devisa dunia pada akhir kuartal II tercatat menanjak hingga USD4,4 triliun, dari sebelumnya hanya USD1,5 triliun di awal dekade. Krisis finansial Amerika Serikat (AS) diprediksi akan memperkuat cengkeraman China pada perekonomian Amerika. Hal ini terjadi karena Beijing kemungkinan akan banyak membeli sekuritas pemerintah AS dengan memanfaatkan cadangan devisanya yang kian menggelembung. China telah menguasai sekuritas AS senilai USD1,3 triliun atau sekitar 70% dari USD1,8 triliun cadangan devisa mereka. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan politisi AS bahwa penguasaan China yang begitu besar akan menjadikan negara itu sebagai ancaman utama bagi AS. Kendati demikian, para pakar mengatakan China tak mempunyai pilihan lain selain terus membeli aset dengan dominasi dolar.
      Hal ini dilakukan untuk mencegah pengurangan pada nilai asetnya, meski mereka mengetahui saat ini AS menghadapi risiko terperosok ke arah perekonomian yang terburuk sejak depresi besar pada dekade 1930-an. Mereka membutuhkan aset yang likuid dan aman, padahal aset yang demikian tak banyak di bagian dunia lainnya," ujar mantan Kepala Divisi China pada Dana Moneter Internasional (IMF) Eswar Prasad.
      Menurut dia, jika China menghentikan pengiriman uangnya ke AS, dolar AS akan mengalami depresiasi atau defisit dengan cepat. Kemudian, dengan defisit neraca berjalan saat ini, tak ada satu pihak pun bersedia membiayai defisit tersebut sehingga dolar akan merosot dan mengikis nilai modal aset mereka.Selama ini, kata dia, ekonomi AS dikelola melalui defisit neraca berjalan yang besar dan itu bisa memperburuk kondisi ekonomi, terkait rencana Washington menyelamatkan Wall Street dari gejolak ekonomi saat ini.Sementara itu, Direktur pelaksana Merrill Lynch China Liu Erhfei mengatakan, China akan mampu mempertahankan pertumbuhan yang wajar pada atau di atas 8%. Menurut dia, China perlu menjamin pertumbuhan yang berkelanjutan dan menjaga inflasi tetap terkendali untuk mengurangi dampak krisis keuangan global.
      Hingga saat ini dia mengakui China belum mengalami gejolak seperti yang dihadapi perekonomian negara maju. Liu menambahkan, China memiliki "tugas sederhana", yakni mengatasi inflasi, menstabilkan pertumbuhan, dan meningkatkan permintaan domestik. Cadangan devisa (foreign exchange reserves) adalah simpanan mata uang asing oleh bank sentral dan otoritas moneter. Pada saat ini China memang memiliki cadangan devisa yang paling banyak. Jepang yang notabene adalah negara paling maju di Asia saja hanya memiliki cadangan devisa sebesar US $ 996,7 miliar disusul Rusia (US $ 582,2 miliar), India (US $ 295,3 miliar), Korsel (US $ 243,3 miliar). China jauh mengungguli cadangan devisa Amerika Serikat (US $ 72,5 miliar) dan Inggris (US $ 72,1 miliar).

Sumber : http://artikelekonomidanbisnis.blogspot.com/2012/07/artikel-ekonomi-perbandingan-cadangan.html

Tulisan 2 (Perbedaan Pajak dan Retribusi)



Perbedaan Pajak dan Retribusi

Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai Perbedaan Pajak dan Retribusi, kemudian menjelaskan tetang prinsip, fungsi dan pentarifannya. Secara definisi perbedaan pajak dan retribusi adalah sebagai berikut :

Definisi Pajak :
Kontribusi wajib rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Contohnya adalah PPh dan PPN.
Definisi Retribusi :
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Contohnya adalah retribusi parkir dan retribusi sampah.
     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau umum. Meskipun pajak dan retribusi berbeda namun keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu sebagai sumber pendapatan. Contoh retribusi antara lain karcis parkir kendaraan, karcis pasar, karcis masuk terminal, dan lain-lain.
Ciri-Ciri Pajak dan Retribusi
Berdasarkan pengertian di atas, maka ciri-ciri pajak dapat diuraikan berikut ini.
Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan, sedangkan retribusi tidak.
Artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Contoh : Bila kita memiliki kendaraan bermotor maka setiap tahunnya kita wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila kita tidak membayar, maka kendaraan kita bisa disita oleh pihak yang berwajib, sedangkan bila kita tidak membayar retribusi sampah, maka dinas kebersihan tidak akan memaksakan,hanya saja kita tidak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari mereka.
Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang. Seperti halnya yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban perpajakan dan untuk melindungi warga negara dari pemungutan yang sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.
Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung, sedangkan pemabayar retribusi mendapat balas jasa secara langsung. Artinya para wajib pajak yang telah membayar pajak tidak akan mendapatkan balas jasa berupa barang maupun uang akan tetapi, dengan pembayaran pajak tersebut para wajib pajak akan memperoleh manfaat secara tidak langsung, yaitu berupa tersedianya fasilitas-fasilitas umum dari pemerintah, seperti jalan, pasar, sekolah, dan sebagainya. Contoh : Bila kita membayar Pajak Penghasilan (PPh) kita tidak mendapatkan apapun, namun secara tidak langsung kita telah membantu pembangunan di negara kita, sedangkan bila kita membayar retribusi sampah maka secara langsung sampah kita akan diangkut oleh dinas kebersihan.
Pajak dan retribusi digunakan untuk kepentingan umum. Pajak yang dipungut pemerintah digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat umum, seperti penyediaan sarana dan prasarana jalan, pelayanan pemerintah berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dan lain sebagainya.

Sumber : http://artikelekonomidanbisnis.blogspot.com/2012/07/artikel-ekonomi-perbedaan-pajak-dan.html

Tulisan 1 (Money Laundering)



Money Laundering

Maraknya kasus Money Laundering di Indonesia yang dilakukan oleh aparat maupun penjabat publik menjadi suatu modus yang efektif untuk mengelabui tindak pidana korupsi yang dilakukan. Berikut ini akan kita bahas secara lengkap mulai dari pengertian, reguasi, modus, dampak, hingga contoh kasus yang terjadi.

Pendahuluan
Masalah money laundering belakangan ini makin mendapatkan perhatian khusus dari dunia internasional. Perhatian demikian dipicu dengan semakin maraknya tindak kejahatan ini dari waktu ke waktu, sementara kebanyakan negara belum menetapkan sistem hukumnya untuk memerangi atau menetapkannya sebagai kejahatan yang harus diberantas. Mantan Direktur International Monetary Fund (IMF), Michel Camdessus pernah mengungkapkan bahwa diperkirakan volume dari money laundering adalah antara 2 hingga 5 persen GDP dunia.
Money laundering sebagai salah satu jenis kejahatan kerah putih (white collar crime) sebenarnya sudah ada sejak tahun 1967. Pada saat itu, seorang perompak di laut, Henry Every, dalam perompakannya terakhir merompak kapal Portugis berupa berlian senilai £325.000 poundsterling (setara Rp 5.671.250.000,-). Harta rampokan tersebut kemudian dibagi bersama anak buahnya dan bagian Henry Every ditanamkan pada transaksi perdagangan berlian dimana ternyata perusahaan berlian tersebut juga merupakan perusahaan pencucian uang milik perompak lain di darat.
Namun istilah money laundering baru muncul ketika Al Capone, salah satu mafia besar di Amerika Serikat, pada tahun 1920-an, memulai bisnis Laundromats (tempat cuci otomatis). Bisnis ini dipilih karena menggunakan uang tunai yang mempercepat proses pencucian uang agar uang yang mereka peroleh dari hasil pemerasan, pelacuran, perjudian, dan penyelundupan minuman keras terlihat sebagai uang yang halal. Walau demikian, Al Capone tidak dituntut dan dihukum dengan pidana penjara atas kejahatan tersebut, akan tetapi lebih karena telah melakukan penggelapan pajak.
Selain Al Capone, terdapat juga Meyer Lansky, mafia yang menghasilkan uang dari kegiatan perjudian dan menutupi bisnis ilegalnya itu dengan mendirikan bisnis hotel, lapangan golf dan perusahaan pengemasan daging. Uang hasil bisnis ilegal ini dikirimkan ke beberapa bank-bank di Swiss yang sangat mengutamakan kerahasian nasabah, untuk didepositokan. Deposito ini kemudian diagunkan untuk mendapatkan pinjaman yang dipergunakan untuk  membangun bisnis legalnya. Berbeda dengan Al Capone, Meyer Lansky justru terbebas dari tuntutan melakukan penggelapan pajak dan tindak pidana termasuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya.
Pengertian Money Laundering
- Dalam Undang-Undang Pencucian Uang (UUPU) Tahun 2002, istilah money laundering disebut dengan pencucian uang. Kata money dalam istilah tersebut dapat diistilahkan sebagai dirty money, hot money, illegal money, atau illicit money. Prof. Remy Sjahdeini, pakar perbankan mengatakan bahwa tidak ada definisi yang universal dan komprehensif mengenai money laundering, karena berbagai pihak seperti institusi-institusi investigasi, kalangan pengusaha, negara-negara dan organisasi-organisasi lainnya memiliki definisi sendiri untuk itu (Sjahdeini, 1999).
- Basle Committee, pada Tahun 1988 mengeluarkan suatu penyataan:
“criminal and their associates use the financial system to make payment and transfers of funds from one account to another, to hide the source and beneficial ownership of money and to provide storage for bank-notes through a safe-deposit facility. This activities are commonly referred to as money laundering (IMF, 1994).
- Prof. M. Giovanoli dari Bank for International Settlement membuat pengertian berupa:
suatu proses dimana aset-aset pelaku, terutama aset tunai yang diperoleh dari suatu tindak pidana, dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset-aset tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang sah (Jurnal Hukum Bisnis, Vol.3, 1998). Dari beberapa definisi tersebut, disimpulkan bahwa money laundering adalah perbuatan yang bertujuan mengubah suatu perolehan dana secara tidak sah supaya terlihat diperoleh dari dana atau modal yang sah.

Sumber : http://artikelekonomidanbisnis.blogspot.com/2012/07/artikel-ekonomi-money-laundering.html