Money Laundering
Maraknya kasus Money Laundering di Indonesia yang
dilakukan oleh aparat maupun penjabat publik menjadi suatu modus yang efektif
untuk mengelabui tindak pidana korupsi yang dilakukan. Berikut ini akan kita
bahas secara lengkap mulai dari pengertian, reguasi, modus, dampak, hingga
contoh kasus yang terjadi.
Pendahuluan
Masalah money laundering belakangan ini makin mendapatkan perhatian khusus
dari dunia internasional. Perhatian demikian dipicu dengan semakin maraknya
tindak kejahatan ini dari waktu ke waktu, sementara kebanyakan negara belum
menetapkan sistem hukumnya untuk memerangi atau menetapkannya sebagai kejahatan
yang harus diberantas. Mantan Direktur International Monetary Fund (IMF),
Michel Camdessus pernah mengungkapkan bahwa diperkirakan volume dari money
laundering adalah antara 2 hingga 5 persen GDP dunia.
Money
laundering
sebagai salah satu jenis kejahatan kerah putih (white collar crime) sebenarnya
sudah ada sejak tahun 1967. Pada saat itu, seorang perompak di laut, Henry
Every, dalam perompakannya terakhir merompak kapal Portugis berupa berlian
senilai £325.000 poundsterling (setara Rp 5.671.250.000,-). Harta rampokan
tersebut kemudian dibagi bersama anak buahnya dan bagian Henry Every ditanamkan
pada transaksi perdagangan berlian dimana ternyata perusahaan berlian tersebut
juga merupakan perusahaan pencucian uang milik perompak lain di darat.
Namun istilah money laundering
baru muncul ketika Al Capone, salah satu mafia besar di Amerika Serikat, pada
tahun 1920-an, memulai bisnis Laundromats (tempat cuci otomatis). Bisnis ini
dipilih karena menggunakan uang tunai yang mempercepat proses pencucian uang
agar uang yang mereka peroleh dari hasil pemerasan, pelacuran, perjudian, dan
penyelundupan minuman keras terlihat sebagai uang yang halal. Walau demikian,
Al Capone tidak dituntut dan dihukum dengan pidana penjara atas kejahatan
tersebut, akan tetapi lebih karena telah melakukan penggelapan pajak.
Selain Al Capone, terdapat juga
Meyer Lansky, mafia yang menghasilkan uang dari kegiatan perjudian dan menutupi
bisnis ilegalnya itu dengan mendirikan bisnis hotel, lapangan golf dan
perusahaan pengemasan daging. Uang hasil bisnis ilegal ini dikirimkan ke
beberapa bank-bank di Swiss yang sangat mengutamakan kerahasian nasabah, untuk
didepositokan. Deposito ini kemudian diagunkan untuk mendapatkan pinjaman yang
dipergunakan untuk membangun bisnis legalnya. Berbeda dengan Al Capone,
Meyer Lansky justru terbebas dari tuntutan melakukan penggelapan pajak dan
tindak pidana termasuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya.
Pengertian
Money Laundering
-
Dalam Undang-Undang Pencucian Uang (UUPU) Tahun 2002, istilah money laundering disebut
dengan pencucian uang. Kata money dalam istilah tersebut dapat diistilahkan
sebagai dirty money, hot money, illegal money, atau illicit money. Prof. Remy
Sjahdeini, pakar perbankan mengatakan bahwa tidak ada definisi yang universal
dan komprehensif mengenai money laundering, karena berbagai pihak seperti
institusi-institusi investigasi, kalangan pengusaha, negara-negara dan
organisasi-organisasi lainnya memiliki definisi sendiri untuk itu (Sjahdeini,
1999).
-
Basle Committee, pada Tahun 1988 mengeluarkan suatu penyataan:
“criminal
and their associates use the financial system to make payment and transfers of
funds from one account to another, to hide the source and beneficial ownership
of money and to provide storage for bank-notes through a safe-deposit facility.
This activities are commonly referred to as money laundering (IMF, 1994).
-
Prof. M. Giovanoli dari Bank for International Settlement membuat pengertian
berupa:
suatu
proses dimana aset-aset pelaku, terutama aset tunai yang diperoleh dari suatu
tindak pidana, dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset-aset tersebut
seolah-olah berasal dari sumber yang sah (Jurnal Hukum Bisnis, Vol.3, 1998).
Dari beberapa definisi tersebut, disimpulkan bahwa money laundering adalah
perbuatan yang bertujuan mengubah suatu perolehan dana secara tidak sah supaya
terlihat diperoleh dari dana atau modal yang sah.
Sumber : http://artikelekonomidanbisnis.blogspot.com/2012/07/artikel-ekonomi-money-laundering.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar