Rabu, 04 Juni 2014

Tulisan 1 (Money Laundering)



Money Laundering

Maraknya kasus Money Laundering di Indonesia yang dilakukan oleh aparat maupun penjabat publik menjadi suatu modus yang efektif untuk mengelabui tindak pidana korupsi yang dilakukan. Berikut ini akan kita bahas secara lengkap mulai dari pengertian, reguasi, modus, dampak, hingga contoh kasus yang terjadi.

Pendahuluan
Masalah money laundering belakangan ini makin mendapatkan perhatian khusus dari dunia internasional. Perhatian demikian dipicu dengan semakin maraknya tindak kejahatan ini dari waktu ke waktu, sementara kebanyakan negara belum menetapkan sistem hukumnya untuk memerangi atau menetapkannya sebagai kejahatan yang harus diberantas. Mantan Direktur International Monetary Fund (IMF), Michel Camdessus pernah mengungkapkan bahwa diperkirakan volume dari money laundering adalah antara 2 hingga 5 persen GDP dunia.
Money laundering sebagai salah satu jenis kejahatan kerah putih (white collar crime) sebenarnya sudah ada sejak tahun 1967. Pada saat itu, seorang perompak di laut, Henry Every, dalam perompakannya terakhir merompak kapal Portugis berupa berlian senilai £325.000 poundsterling (setara Rp 5.671.250.000,-). Harta rampokan tersebut kemudian dibagi bersama anak buahnya dan bagian Henry Every ditanamkan pada transaksi perdagangan berlian dimana ternyata perusahaan berlian tersebut juga merupakan perusahaan pencucian uang milik perompak lain di darat.
Namun istilah money laundering baru muncul ketika Al Capone, salah satu mafia besar di Amerika Serikat, pada tahun 1920-an, memulai bisnis Laundromats (tempat cuci otomatis). Bisnis ini dipilih karena menggunakan uang tunai yang mempercepat proses pencucian uang agar uang yang mereka peroleh dari hasil pemerasan, pelacuran, perjudian, dan penyelundupan minuman keras terlihat sebagai uang yang halal. Walau demikian, Al Capone tidak dituntut dan dihukum dengan pidana penjara atas kejahatan tersebut, akan tetapi lebih karena telah melakukan penggelapan pajak.
Selain Al Capone, terdapat juga Meyer Lansky, mafia yang menghasilkan uang dari kegiatan perjudian dan menutupi bisnis ilegalnya itu dengan mendirikan bisnis hotel, lapangan golf dan perusahaan pengemasan daging. Uang hasil bisnis ilegal ini dikirimkan ke beberapa bank-bank di Swiss yang sangat mengutamakan kerahasian nasabah, untuk didepositokan. Deposito ini kemudian diagunkan untuk mendapatkan pinjaman yang dipergunakan untuk  membangun bisnis legalnya. Berbeda dengan Al Capone, Meyer Lansky justru terbebas dari tuntutan melakukan penggelapan pajak dan tindak pidana termasuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya.
Pengertian Money Laundering
- Dalam Undang-Undang Pencucian Uang (UUPU) Tahun 2002, istilah money laundering disebut dengan pencucian uang. Kata money dalam istilah tersebut dapat diistilahkan sebagai dirty money, hot money, illegal money, atau illicit money. Prof. Remy Sjahdeini, pakar perbankan mengatakan bahwa tidak ada definisi yang universal dan komprehensif mengenai money laundering, karena berbagai pihak seperti institusi-institusi investigasi, kalangan pengusaha, negara-negara dan organisasi-organisasi lainnya memiliki definisi sendiri untuk itu (Sjahdeini, 1999).
- Basle Committee, pada Tahun 1988 mengeluarkan suatu penyataan:
“criminal and their associates use the financial system to make payment and transfers of funds from one account to another, to hide the source and beneficial ownership of money and to provide storage for bank-notes through a safe-deposit facility. This activities are commonly referred to as money laundering (IMF, 1994).
- Prof. M. Giovanoli dari Bank for International Settlement membuat pengertian berupa:
suatu proses dimana aset-aset pelaku, terutama aset tunai yang diperoleh dari suatu tindak pidana, dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset-aset tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang sah (Jurnal Hukum Bisnis, Vol.3, 1998). Dari beberapa definisi tersebut, disimpulkan bahwa money laundering adalah perbuatan yang bertujuan mengubah suatu perolehan dana secara tidak sah supaya terlihat diperoleh dari dana atau modal yang sah.

Sumber : http://artikelekonomidanbisnis.blogspot.com/2012/07/artikel-ekonomi-money-laundering.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar