PSAK 24 Tentang Imbalan Kerja
Secara umum PSAK 24 adalah mengatur
pernyataan akuntansi tentang imbalan kerja di perusahaan. Latar belakang Penerapan PSAK 24
tentang Imbalan Kerja adalah: Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13
Tahun 2003 mengatur secara umum mengenai tatacara pemberian imbalan-imbalan di
perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Imbalan-imbalan di UUK tersebut
dapat diatur lebih lanjut di Peraturan Perusaaan (PP) atau di Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dan tentu saja merujuk
kepada ketentuan di UUK.
Imbalan Kerja
Imbalan kerja (employee benefits)
adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan suatu entitas dalam pertukaran
atas jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk pemutusan kontrak kerja.
Jika dilihat dari jenis imbalan
kerja yang termasuk kedalam definisi imbalan kerja di PSAK-24 adalah sebagai
berikut:
- Imbalan Kerja Jangka Pendek: Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya kurang dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Kerja Jangka Pendek ini adalah; Gaji, iuran Jaminan Sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus (jika terutang dalam waktu 12 bulan pada periode akhir pelaporan), dan imbalan yang tidak berbentuk uang (imbalan kesehatan, rumah, mobil, barang dan jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau memalui subsidi).
- Imbalan Pasca Kerja: Yaitu imbalan kerja yang diterima pekerja setelah pekerja sudah tidak aktif lagi bekerja. Contoh dari Imbalan Pasca Kerja ini adalah : Imbalan Pensiun, Imbalan asuransi jiwa pasca kerja, imbalan kesehatan pasca kerja. Jika dikaitkan dengan penjelasan diawal tulisan ini, imbalan pasca kerja yang tercantum di perundangan ketenagakerjaan adalah; Imbalan Pensiun, Meninggal Dunia, Disability/cacat/medical unfit dan mengundurkan diri.
- Imbalan Kerja Jangka Panjang: Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Jangka Panjang ini adalah: Cuti besar/cuti panjang, penghargaan masa kerja (jubilee) berupa sejumlah uang atau berupa pin/cincin terbuat dari emas dan lain-lain.
- Imbalan Pemutusan Kontrak Kerja (PKK): Yaitu imbalan kerja yang diberikan karena perusahan berkomitmen untuk: (1) Memberhentikan seorang atau lebih pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, atau (2) Menawarkan pesangon PHK untuk pekerja yang menerima penawaran pengunduran diri secara sukarela (golden shake hand). Imbalan ini dimasukan kedalam pernyataan PSAK-24, jika dan hanya jika perusahaan sudah memiliki rencana secara jelas dan detail untuk melakukan PKK dan kecil kemungkinan untuk membatalkannya.
Salah satu ketentuan di UUK adalah
mengenai imbalan pasca kerja, yaitu imbalan yang harus diberikan perusahaan
kepada karyawan ketika karyawan sudah berhenti bekerja (pasca kerja=setelah
kerja).
Imbalan-imbalan Pasca Kerja tersebut
secara akuntansi harus di cadangkan dari saat ini, karena imbalan-imbalan pasca
kerja tersebut termasuk ke dalam salah satu konsep akutansi yaitu accrual
basis. Ada 4 (empat) imbalan pasca kerja yang dihitung untuk di cadangkan dalam
PSAK-24, yaitu:
- Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Pensiun;
- Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Sakit Berkepanjangan/Cacat;
- Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Meninggal Dunia;
- Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Mengundurkan Diri.
Keempat imbalan kerja di atas harus
dihitung oleh perusahaan, karena ke-empat imbalan kerja tersebut termasuk dalam
prinsip akutansi imbalan kerja yaitu on going concern (berkelanjutan).
Alasan kenapa perusahaan harus menerapkan PSAK-24 adalah:
- Adanya prinsip akutansi accrual basis. Penerapan PSAK-24 pada perusahaan adalah sesuai prinsip akutansi accrual basis, yaitu perusahaan harus mempersiapkan (mencadangkan/mengakui) utang (liability), untuk imbalan yang akan jatuh tempo nanti.
- Tidak ada kewajiban yang tersembunyi. Artinya jika didalam laporan keuangan tidak ada account untuk imbalan pasca kerja (melalui PSAK 24), maka secara tidak langsung perusahaan sebenarnya “menyembunyikan” kewajiban untuk imbalan pasca kerja.
- Berkaitan dengan arus kas, jika ada karyawan yang keluar karena pensiun dan perusahaan memberikan manfaat pesangon pensiun kepada karyawan tersebut, maka pada periode berjalan perusahaan harus mengeluarkan sejumlah uang yang mengurangi laba perusahaan. Jika dari awal perusahaan sudah mencadangkan imbalan pensiun ini (imbalan pasca kerja), maka imbalan pensiun yang dibayarkan tersebut tidak akan secara langsung mengurangi laba, akan tetapi akan mengurangi pencadangan/accrual/kewajiban atas imbalan pasca kerja yang telah di catatkan perusahaan di laporan keuangan
Perbedaan
Laporan Keuangan PSAK dengan IFRS
Pengungkapan dan Penyajian Laporan Keuangan ( IAS 1; PSAK 1
REV 1998)
No.
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
||||||||
1
|
Komponen Laporan Keuangan yang Lengkap
|
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas:
Laporan
posisi keuangan (neraca)
Laporan
laba rugi komprehensif
Laporan
perubahan ekuitas
Catatan
atas laporan keuangan
Laporan
posisi keuangan komparatif awal periode dan penyajian retrospektif terhadap
penerapan kebijakan akuntansi
|
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas:
Neraca
Laporan
laba rugi
Laporan
perubahan ekuitas
Laporan
arus kas
Catatan
atas laporan keuangan
|
||||||||
2
|
Pengungkapan dalam Laporan Posisi Keuamgan (Neraca)
|
Berdasarkan ilustrasi IFRS:
|
Berdasar PSAK:
|
||||||||
3
|
Istilah Minority Interest
|
Istilah minority interest (hak minoritas) diganti menjadi
non controlling interet (hak non pengendali) dan disajikan dalam Laporan
perubahan ekuitas.
|
Menggunakan istilah hak minoritas
|
||||||||
4
|
Pos luar biasa (extraordinary item)
|
Tidak mengenal istilah pos luar biasa (extraordinary item)
|
Masih memakai istilah pos luar biasa ( extraordinary item)
|
||||||||
5
|
Penyajian liabilitas jangka panjang yang akan dibiayai
kembali
|
Liabilitas jangka panjang disajikan sebagai disajikan
sebagai liabilitas jangka pendek jika akan jatuh tempo dalam 12 bulan
meskipun perjanjian pembiayaan kembali sudah selesai setelah periode
pelaporan dan sebelum penerbitan laporan keuangan
|
Tetap disajikan sebagai liabitas jangka panjang
|
Persamaan Laporan Keuangan PSAK dan
IFRS
- Item luar biasa: Tidak menggunakan istilah tetapi membutuhkan pengungkapan yang terpisah untuk menjelaskan kinerja dari suatu entitas.
- Laporan Perubahan Ekuitas: Pernyataan yang menunjukkan transaksi modal pemilik, pendapatan dan pengeluaran. Penyajian tersebut berupa penyajian primer.
- Laporan Arus Kas.
Definisi kas dan setara kas: Kas dan setara kas dengan jatuh tempo jangka pendek. - Perubahan kebijakan akuntansi: Penyajian kembali yang komparatif dan laba ditahan sebelum tahun pembukuan.
- Koreksi kesalahan: Penyajian yang komperatif
- Perkiraan perubahan akuntansi: Dilaporkan sebagai laporan pendapatan pada arus periode.
- Laporan keuangan konsolidasi Tujuan khusus entitas,Dimana substansi konsolidasi menunjukkan hubungan pengendalian.
- Tujuan standar:Agar laporan keuangan dapat di perbandingkan baik dengan laporan keuangan perusahaan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan perusahaan lain.
- Penerapan Dapat diterapkan di perusahaan laba dan non laba, namun butuh penyesuaian untuk perusahaan non laba.
Prinsip Dasar
Pencatatan Accrual Basis dan Going Concern
Dasar pencatatan akuntansi yang
digunakan adalah accrual basis, maka
baik untuk pendapatan maupun beban akan dilaporkan dalam laporan laba rugi
dalam periode dimana pendapatan dan beban tersebut terjadi, tanpa memperhatikan
arus uang kas masuk ataupun arus uang kas keluar.
Going
Concern atau kelangsungan usaha adalah prinsip dasardalam penyusunan laporan
keuangan. Selain itu Going Concern adalah dimana entitas (perusahaan) biasanya
dilhatsebagai berkelanjutan dalam bisnis di masa mendatang. Dimana pentingnya
perusahaan melakukan perlunya likuidasi, penghentian perdagangan atau mencari
perlindungan dari kreditur sesuai dengan undang-undang atau peraturan untuk
menjaga supaya tetap going concern.
http://keuanganlsm.com/perbedaan-cash-basis-dan-accrual-basis/
http://shintaardilawati.blogspot.com/2014/06/perbandingan-antara-ifrs-dan-psak.html
http://akuntan-si.blogspot.com/2013/02/pengertian-going-concern-didalam.html
http://keuanganlsm.com/psak-24-mengenai-imbalan-kerja/
https://vahmy76.wordpress.com/2012/11/26/persamaanperbedaan-ifrs-dan-psak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar