Perbedaan Pajak dan Retribusi
Pada kesempatan ini kita akan
membahas mengenai Perbedaan Pajak dan Retribusi, kemudian menjelaskan tetang prinsip,
fungsi dan pentarifannya. Secara definisi perbedaan pajak dan retribusi
adalah sebagai berikut :
Definisi Pajak :
Kontribusi wajib rakyat kepada
kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada
mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan
norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif
untuk mencapai kesejahteraan umum. Contohnya adalah PPh dan PPN.
Definisi Retribusi
:
Pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau
badan. Contohnya adalah retribusi parkir dan retribusi sampah.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah
pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau umum. Meskipun pajak dan retribusi berbeda namun keduanya
mempunyai fungsi yang sama, yaitu sebagai sumber pendapatan. Contoh retribusi
antara lain karcis parkir kendaraan, karcis pasar, karcis masuk terminal, dan
lain-lain.
Ciri-Ciri
Pajak dan Retribusi
Berdasarkan
pengertian di atas, maka ciri-ciri pajak dapat diuraikan berikut ini.
Pajak merupakan iuran wajib yang
bersifat dapat dipaksakan, sedangkan retribusi tidak.
Artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Contoh : Bila kita memiliki kendaraan bermotor maka setiap tahunnya kita wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila kita tidak membayar, maka kendaraan kita bisa disita oleh pihak yang berwajib, sedangkan bila kita tidak membayar retribusi sampah, maka dinas kebersihan tidak akan memaksakan,hanya saja kita tidak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari mereka.
Artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Contoh : Bila kita memiliki kendaraan bermotor maka setiap tahunnya kita wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila kita tidak membayar, maka kendaraan kita bisa disita oleh pihak yang berwajib, sedangkan bila kita tidak membayar retribusi sampah, maka dinas kebersihan tidak akan memaksakan,hanya saja kita tidak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari mereka.
Pemungutan pajak dilakukan
berdasarkan undang-undang. Seperti halnya yang tercantum dalam UUD 1945 pasal
23 ayat (2) menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara diatur dengan undangundang. Hal tersebut dimaksudkan
untuk menjaga ketertiban perpajakan dan untuk melindungi warga negara dari
pemungutan yang sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.
Wajib pajak tidak mendapatkan
balas jasa secara langsung, sedangkan pemabayar retribusi mendapat balas jasa
secara langsung. Artinya para wajib pajak yang telah membayar pajak tidak akan
mendapatkan balas jasa berupa barang maupun uang akan tetapi, dengan pembayaran
pajak tersebut para wajib pajak akan memperoleh manfaat secara tidak langsung,
yaitu berupa tersedianya fasilitas-fasilitas umum dari pemerintah, seperti
jalan, pasar, sekolah, dan sebagainya. Contoh : Bila kita membayar Pajak
Penghasilan (PPh) kita tidak mendapatkan apapun, namun secara tidak langsung
kita telah membantu pembangunan di negara kita, sedangkan bila kita membayar
retribusi sampah maka secara langsung sampah kita akan diangkut oleh dinas
kebersihan.
Pajak dan retribusi digunakan
untuk kepentingan umum. Pajak yang dipungut pemerintah digunakan untuk
membiayai pengeluaran yang bersifat umum, seperti penyediaan sarana dan
prasarana jalan, pelayanan pemerintah berupa pendidikan, kesehatan, dan
keamanan, dan lain sebagainya.
Sumber
: http://artikelekonomidanbisnis.blogspot.com/2012/07/artikel-ekonomi-perbedaan-pajak-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar