KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
penulis mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, atas taufiq dan hidayah,
baik petunjuk maupun kekuatan yang telah dilimpahkan sehingga penulis dapat
menyelesaikan penulisan makalah ini, shalawat dan salam buat Rasulullah
Muhammad SAW, yang telah membawa manusia dari zaman kejahilan ke zaman yang
beradab dan berilmu melalui petunjuk Al-Quran dan sunnah beliau sehingga
manusia menikmati kebahagiaan dan keselamatan dunia wal akhirat.
Dalam
menyelesaikan Makalah ini penulis banyak mendapat bantuan, sumbangan pikiran
dan motivasi dari berbagai pihak. Alhadulilah makalah dapat juga penulis sajikan,
dalam bentuk yang sangat sederhana dan sangat jauh dari kesempurnaan karena
kesempurnaan hanya milik yang Allah SWT, tapi tanpa mengenal lelah penulis
tetap berusaha untuk mencapai kesempurnaan. Untuk itu penulis banyak
mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam
menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Semoga hasil
makalah ini diharapkan agar kita dapat lebih mengerti tentang Ekonomi Koperasi
yang dianut oleh Indonesia dan dunia.
Penulis,
Luqman
Wicaksono
1. Konsep Koperasi
-Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
•
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama
anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
•
Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
•
Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
•
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan
koperasi
-Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri
tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistem sosialis-komunis.
-Konsep Koperasi Negara Berkembang
•
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
•
Perbedaan dengan Konsep Sosialis: Tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif. Konsep Negara Berkembang : tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
-Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Penjelasan
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas
Liberal
|
Yardstick
|
-Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan
mengoreksi
-Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
-Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana
industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dll.
|
Komunisme/Sosialisme
|
Sistem Ekonomi
Sosialis
|
Sosialis
|
-Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
|
Tidak termasuk
liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi
Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
-Koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
|
-Aliran Koperasi:
•
Aliran Yardstick
•
Aliran Sosialis
•
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
A. Aliran Yardstick
•
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis
atau yang menganut perekonomian Liberal.
•
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan dan mengoreksi
•
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap
jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi
terletak di tangan anggota koperasi sendiri
•
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
•
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
•
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara
Eropa Timur dan Rusia
C. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
•
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3.
Sejarah Perkembangan Koperasi
-Sejarah Lahirnya
Koperasi
Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Mereka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan
kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat,
ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme
demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang
sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Pada tahun 1896
seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda
(Pamong Praja Belanda)
Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu
dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon (pelepan
uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping
itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani
menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi
Bank Rakyak Indonesia (BRI).
Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana,
karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri
masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir
koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan
pemerintah jajahan itu.
Koperasi menjamur
kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
-Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konseplaran-dan-sejarah-koperasi/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/09/sejarah-berdirinya-koperasi-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar