SEJARAH PEREKONOMIAN INDONESIA
1. ARTI SISTEM
Istilah “sistem” berasal dari perkataan “systema” (bahasa Yunani), yang
dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian.
Beberapa definisi tentang sistem antara lain :
- Suatu sistem adalah seperangkat komponen, yang saling berhubungan satu samalain, yang memiliki batas yang menseleksi baik macamnya maupun banyaknya input yang masuk dan output yang keluar dari sistem tersebut.
- Sistem tersusun dari seperangkat komponen yang bekerja secara bersama-sama untuk mencapai semua tujuan dari keseluruhan sistem tersebut.
- Sebuah sistem dapat digambarkan sebagai sebuah kumulan dari elemen-elemenn atau komponen-komonen dimana beberapa dari komponen tersebut saling berhubungan secara tetap dalam jangka waktu tertentu.
- Suatu sistem adalah seperangkat komponen, yang saling berhubungan satu samalain, yang memiliki batas yang menseleksi baik macamnya maupun banyaknya input yang masuk dan output yang keluar dari sistem tersebut.
- Sistem tersusun dari seperangkat komponen yang bekerja secara bersama-sama untuk mencapai semua tujuan dari keseluruhan sistem tersebut.
- Sebuah sistem dapat digambarkan sebagai sebuah kumulan dari elemen-elemenn atau komponen-komonen dimana beberapa dari komponen tersebut saling berhubungan secara tetap dalam jangka waktu tertentu.
Beberapa
ciri dari sebuah sistem dirumuskan antara lain sebagai berikut :
- Walaupun sistem itu mempunyai batas, akan tetapi sistem itu bersifat terbuka, dalam arti bertinteraksi juga dengan lingkungannya.
- Setiap sistem tidak hanya sekedar kumpulan berbagai bagian, unsur atau komponen, melainkan merupakan satu kebulatan yang utuh dan padu, bersifat “wholism”.
- Setiap sistem melakukan kegiatan atau proses mengubah masukan menjadi keluaran. (dikutip dai Amirin dalam Suroso, 1994).
Dari beberapa definisi dan ciri-ciri
sebuah sistem dapat disimpulkan, bahwa setiap sistem sekurang-kurangnya terdiri
dari lima unsur: elemen sistem, fungsi elemen, hubungan antar elemen, pranata
(institusi) ekonomi, tujuan sistem ekonomi. Secara singkat dan umum dapat
dikatakan bahwa sistem ekonomi mencakup seluruh proses dan kegiatan masyarakat
dalam usaha memenuhi kebutuhan hidup atau mencapai kemakmuran.
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu
negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu
maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem
ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur
faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu
boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua
faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di
antara dua sistem ekstrem tersebut.2. PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN
A. Perekonomian pasar
Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.
B. Perekonomian terencana
Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme . Sebagai wujud pemikiran Karl Marx , komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba , Korea Utara , Vietnam , dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China , misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.
C. Perekonomian pasar campuran
Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat . Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi —pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.
Perbandingan
antara sistem-sistem perekonomian
Sistem
ekonomi sosialisme
|
Sistem
ekonomi campuran (pancasila)
|
Sistem
ekonomi kapitalisme
|
Perekonomian dipaksakan sebagai
usaha bersama berdasar atas ketentuan-ketentuan menurut rencana pemerintah
|
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas usaha bersama berdasar atas kekeluargaan
|
Perekonomian dibiarkan berjalan
atas inisiatif indivudu-individu dengan kebebasan sebesar-besarnya
|
Seluruh bidang perekonomian
termasuk semua cabang produksi dikuasai oleh negara
|
Cabang cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara
|
Sabagian besar cabang produksi
berada di tangan swasta
|
Semua sumber ekonomi dikuasai oleh
negara atas nama rakyat, dipergunakan untuk kepentingan umum tanpa melihat
kepentingan perseorangan
|
Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
|
Sebagian besar sumber ekonomi
dimiliki oleh individu-individu atau kelompok kelompok individu.
|
Sistem
Perekonomian Indonesia
Sistem
perekonomian di Indonesia mengalami kegundahan yang mengakibatkan para tokoh
negara berusaha merumuskan sistem perekonomian yang tepat bagi bangsa
indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Tokoh ekonomi
indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika
tahun 1949, menegaskan bahwa sistem yang dicita-citakan adalah ekonomi
semacam campuran tetapi dalam proses perkembanganya telah disepakati suatu
bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang
didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Sistem
Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri yang positif bagi
Indonesia, diantaranya adalah :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan
demikian perkonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :
- Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
- Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
- Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Meskipun
awal perkembangan perekonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila.
Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem
perokonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal
tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak
liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme,
pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.
Faktor-faktor penyebab beberapa sistem perekonomian Indonesia adalah :
- Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan yaang dibuat cenderung menitikberatkan pada masalah politik bukan masalah ekonomi.
- Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru di alokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
- Adanya kecenderungan terpengaruh untuk mennggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Akibat yang
ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di indonesia pada periode
tersebut dapat dilihat pada bukti berikut :
- Semakin rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
- Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’
A. Sektor Ekonomi Pemerintah
Pemerintah adalah badan-badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Seperti halnya rumah tangga keluarga dan perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
- Kegiatan Produksi Pemerintah
Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian. Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berikut ini maksud dan tujuan pendirian BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003.
1) Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2) Mencari keuntungan.
3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi orang banyak.
4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5) Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
- Kegiatan Distribusi Pemerintah
Selain melakukan kegiatan konsumsi, pemerintah juga berperan dalam kegiatan distribusi. Berikut ini kegiatan-kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah.
1) Menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu kegiatan operasional yang ada di sekolah. Misalnya mengenai penyediaan buku-buku pelajaran, dan sebagainya.
2) Memberi bantuan kepada rakyat miskin berupa penyaluran raskin (beras rakyat miskin) melalui BULOG. Selain melakukan kegiatan pokok-pokok ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pengatur dan pelaksana kebijakan. Peran pemerintah sebagai pengatur yaitu dengan mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi. Tujuan dibuatnya peraturan adalah agar kegiatan-kegiatan ekonomi dijalankan secara wajar dan tidak merugikan masyarakat. Sebagai contoh peraturan mengenai impor barang. Pemerintah menetapkan berbagai tarif masuk barang. Hal ini dimaksudkan agar barang-barang yang berasal dari luar negeri tidak mudah masuk ke Indonesia. Peraturan-peraturan pemerintah lainnya masih banyak, seperti peraturan pendirian industri, peraturan ekspor, perbaikan lalu lintas, kebijakan fiskal dan moneter, dan berbagai peraturan kegiatan ekonomi lainnya.
BUMN
Ciri-Ciri
BUMN :
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
A. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
A. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
PARADIGMA PEMBANGUNAN NASIONAL
Dokumen perencanaan terkini menurut UU Nomor 25 tahun 2004 tentang SPPN
Diujung pemerintahannya Presiden Megawati Soekarno Putri menandatangani
suatu UU yang cukup strategis dalam penataan perjalanan sebuah bangsa untuk
menatap masa depannya yakni UU nomor 25 tentang Sistem Perencanan Pembangunan
Nasional. Dan bagaimanapun UU ini akan menjadi landasan hukum dan acuan utama
bagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memformulasi dan
mengaplikasikan sesuai dengan amanat UU tersebut. UU ini mencakup landasan
hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah. Dalam UU ini pada ruang lingkupnya disebutkan bahwa Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan
pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka
menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di
pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat.
Intinya dokumen perencanaan pembangunan nasional yang terdiri dari atas
perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh kementerian/lembaga
dan perencanaan pembangunan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya
mencakup : (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dengan periode 20 (dua
puluh) tahun, (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dengan periode 5
(lima) tahun, dan (3) Rencana Pembangunan Tahunan yang disebut dengan Rencana
Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP dan RKPD) untuk
periode 1 (satu) tahun.
Lahirnya UU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ini, paling
tidak memperlihatkan kepada kita bahwa dengan UU ini dapat memberikan kejelasan
hukum dan arah tindak dalam proses perumusan perencanaan pembangunan nasional
kedepan, karena sejak bangsa ini merdeka, baru kali ini UU tentang perencanaan
pembangunan nasional ditetapkan lewat UU, padahal peran dan fungsi lembaga
pembuat perencanaan pembangunan selama ini baik di pusat maupun di daerah
sangat besar.
Tapi pertanyaan kita, apakah UU nomor 25 tahun 2004 tentang SPPN ini tidak
hanya bertukar kulit saja ? apakah RPJP, RPJM, RKP itu secara model dan
mekanisme perumusannya sama saja halnya dengan program jangka panjang yang
terkenal dengan motto menuju Indonesia tinggal landas, Rencana Pembangunan Lima
Tahun (Repelita) dengan berbagai periode dan APBN sebagai program satu tahunnya
semasa pemerintahan Orde Baru ?
Apakah aspirasi, partisipasi dan pelibatan masyarakat dalam proses
penjaringan, penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi dari perencanaan yang dibuat,
masih dihadapkan pada balutan sloganistis dan pemenuhan azas formalitas belaka
? mungkin substansi ini yang perlu kita sikapi bersama dalam konteks perumusan
kebijakan dokumen perencanaan pembangunan nasional maupun daerah ini kedepan.
Sistem perencanaan pembangunan Indonesia yg menuju Indonesia emas
Peran Pemerintah Dalam
Perencanaan Pembangunan
Di dalam literatur-literatur ekonomi pembangunan sering disebutkan bahwa ada tiga peran pemerintah yang utama yaitu: (1) Sebagai pengalokasi sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara untuk pembangunan; (2) Penciptaan stabilisasi ekonomi melalui kebijakan fiskal dan moneter; serta (3) Sebagai pendistribusi sumber daya.
Penjabaran ketiga fungsi ini di Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen Keempat. Ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan bahwa negara menguasai bumi serta kekayaan alam yang dikandung didalamnya, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan bagi hajat hidup orang banyak. Penguasaan ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini mengamanatkan kepada Pemerintah agar secara aktif dan langsung menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya ayat (4) menyebutkan bahwa perekonomian diselenggarakan atas dasar dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ayat ini juga mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menjaga dan mengarahkan agar sistem perekonomian Indonesia berjalan dengan baik dan benar. Inilah yang dinamakan peran pengaturan dari pemerintah. Inilah yang menjadi inti tugas lembaga perencanaan dalam Pemerintah.
Pemerintah juga dapat melakukan intervensi langsung melalui kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah, yang mencakup kegiatan-kegiatan penyediaan barang dan layanan publik, melaksanakan kegiatan atau prakarsa strategis, pemberdayaan yang tak berdaya (empowering the powerless) atau keberpihakan.
Perencanaan Pembangunan Untuk Mencapai Tujuan dan Cita-Cita Nasional
Sejak awal, para bangsa menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Mereka dengan sadar bercita-cita agar pengelolaan pembangunan Indonesia dapat dilakukan sendiri oleh putra-putri bangsa ini secara mandiri, merdeka, dan berdaulat. Kedaulatan dalam mengelola pembangunan tentu berangkat dari keyakinan yang kuat bahwa kita dapat melaksanakannya tanpa perlindungan dan pengawasan pihak asing.
Oleh karena itu, pembangunan masyarakat untuk mencapai cita-cita kemerdekaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 haruslah diselenggarakan dengan seksama, efektif, efisien, dan terpadu. Tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah untuk (1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) Memajukan kesejahteraan umum; (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dari keempat tujuan ini, tiga di antaranya secara eksplisit menyatakan kualitas kehidupan yaitu butir pertama, kedua, dan ketiga yaitu kehidupan masyarakat yang terlindungi, sejahtera, dan cerdas. Sedangkan untuk distribusi dan pemerataan kualitas hidup tersebut dirumuskan dalam sila Kelima Pancasila yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Intinya adalah keterlindungan, kesejahteraan, dan kecerdasan masyarakat, haruslah terdistribusi secara adil.
Tahap-Tahap Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Proses penyusunan rencana baik itu jangka panjang, menengah, maupun tahunan dapat dibagi dalam empat tahap yaitu:
I. Penyusunan Rencana yang terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
a. Penyiapan rancangan rencana pembangunan oleh lembaga perencana dan bersifat rasional, ilmiah, menyeluruh, dan terukur.
b. Penyiapan rancangan rencana kerja oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangan dengan mengacu pada rancangan pada butir (a).
c. Musyawarah perencanaan pembangunan.
d. Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
II. Penetapan rencana
a. RPJP Nas dgn UU dan RPJP Daerah dgn Perda
b. RPJM dengan Peraturan Presiden/Kepala Daerah
c. RKP/RKPD dengan Peraturan Presiden/Kepala Daerah
III. Pengendalian Pelaksanaan Rencana adalah wewenang dan tanggung-jawab pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
IV. Evaluasi Kinerja pelaksanaan rencana pembangunan perioda sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi tentang kapasitas lembaga pelaksana, kualitas rencana sebelumnya, serta untuk memperkirakan kapasitas pencapaian kinerja di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Google.com
Wikipedia.com
http://muhammadsafiq.wordpress.com/2011/05/08/arti-sistem/
http://www.vilila.com/2010/03/perkembangan-sistem-ekonomi.html#ixzz1puyMIKTU
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_8.1_(BAB_8)
http://dewi-susanti13.blogspot.com/2011/05/bab-ii-sejarah-ekonomi-indonesia-sejak.html
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_(BAB_15)
http://www.vilila.com/2010/03/perkembangan-sistem-ekonomi.html#ixzz1puyMIKTU
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_8.1_(BAB_8)
http://dewi-susanti13.blogspot.com/2011/05/bab-ii-sejarah-ekonomi-indonesia-sejak.html
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_(BAB_15)
http://www.setneg.go.id/index.php?Itemid=76&id=212&option=com_content&task=view
Tidak ada komentar:
Posting Komentar