KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
penulis mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, atas taufiq dan hidayah,
baik petunjuk maupun kekuatan yang telah dilimpahkan sehingga penulis dapat
menyelesaikan penulisan makalah ini, shalawat dan salam buat Rasulullah Muhammad
SAW, yang telah membawa manusia dari zaman kejahilan ke zaman yang beradab dan
berilmu melalui petunjuk Al-Quran dan sunnah beliau sehingga manusia menikmati
kebahagiaan dan keselamatan dunia wal akhirat.
Dalam
menyelesaikan Makalah ini penulis banyak mendapat bantuan, sumbangan pikiran
dan motivasi dari berbagai pihak. Alhadulilah makalah dapat juga penulis
sajikan, dalam bentuk yang sangat sederhana dan sangat jauh dari kesempurnaan
karena kesempurnaan hanya milik yang Allah SWT, tapi tanpa mengenal lelah
penulis tetap berusaha untuk mencapai kesempurnaan. Untuk itu penulis banyak
mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam
menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Semoga hasil
makalah ini diharapkan agar kita dapat lebih mengerti tentang Ekonomi Koperasi
yang dianut oleh Indonesia dan dunia.
Penulis,
Luqman
Wicaksono
TUJUAN DAN
FUNGSI KOPERASI
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.
2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun
1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan
badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun
1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan
usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
-Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen
suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
-Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus
dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
-Kritikan atas tanggung jawab sosial.
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
-Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing
Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
-Teori Laba Frisional (frictional
Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu
hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
-Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory
Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu,
skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang
ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang
dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka
koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
A. Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan
hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik
dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi
sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
B. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa
orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
C. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang
dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan
bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha
dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
· Modal investasi adalah sejumlah uang yang
ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan
yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
· Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan
di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka
pendek perusahaan
D. SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan
usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara
membagi shu kepada anggota.
Sumber:
http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/12/26/tujuan-koperasi/
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
http://www.anneahira.com/fungsi-koperasi.htmhttp://vahmy76.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar