Rabu, 04 Juni 2014

Tulisan 2 (Perbedaan Pajak dan Retribusi)



Perbedaan Pajak dan Retribusi

Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai Perbedaan Pajak dan Retribusi, kemudian menjelaskan tetang prinsip, fungsi dan pentarifannya. Secara definisi perbedaan pajak dan retribusi adalah sebagai berikut :

Definisi Pajak :
Kontribusi wajib rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Contohnya adalah PPh dan PPN.
Definisi Retribusi :
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Contohnya adalah retribusi parkir dan retribusi sampah.
     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau umum. Meskipun pajak dan retribusi berbeda namun keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu sebagai sumber pendapatan. Contoh retribusi antara lain karcis parkir kendaraan, karcis pasar, karcis masuk terminal, dan lain-lain.
Ciri-Ciri Pajak dan Retribusi
Berdasarkan pengertian di atas, maka ciri-ciri pajak dapat diuraikan berikut ini.
Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan, sedangkan retribusi tidak.
Artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Contoh : Bila kita memiliki kendaraan bermotor maka setiap tahunnya kita wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila kita tidak membayar, maka kendaraan kita bisa disita oleh pihak yang berwajib, sedangkan bila kita tidak membayar retribusi sampah, maka dinas kebersihan tidak akan memaksakan,hanya saja kita tidak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari mereka.
Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang. Seperti halnya yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban perpajakan dan untuk melindungi warga negara dari pemungutan yang sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.
Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung, sedangkan pemabayar retribusi mendapat balas jasa secara langsung. Artinya para wajib pajak yang telah membayar pajak tidak akan mendapatkan balas jasa berupa barang maupun uang akan tetapi, dengan pembayaran pajak tersebut para wajib pajak akan memperoleh manfaat secara tidak langsung, yaitu berupa tersedianya fasilitas-fasilitas umum dari pemerintah, seperti jalan, pasar, sekolah, dan sebagainya. Contoh : Bila kita membayar Pajak Penghasilan (PPh) kita tidak mendapatkan apapun, namun secara tidak langsung kita telah membantu pembangunan di negara kita, sedangkan bila kita membayar retribusi sampah maka secara langsung sampah kita akan diangkut oleh dinas kebersihan.
Pajak dan retribusi digunakan untuk kepentingan umum. Pajak yang dipungut pemerintah digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat umum, seperti penyediaan sarana dan prasarana jalan, pelayanan pemerintah berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dan lain sebagainya.

Sumber : http://artikelekonomidanbisnis.blogspot.com/2012/07/artikel-ekonomi-perbedaan-pajak-dan.html

Tulisan 1 (Money Laundering)



Money Laundering

Maraknya kasus Money Laundering di Indonesia yang dilakukan oleh aparat maupun penjabat publik menjadi suatu modus yang efektif untuk mengelabui tindak pidana korupsi yang dilakukan. Berikut ini akan kita bahas secara lengkap mulai dari pengertian, reguasi, modus, dampak, hingga contoh kasus yang terjadi.

Pendahuluan
Masalah money laundering belakangan ini makin mendapatkan perhatian khusus dari dunia internasional. Perhatian demikian dipicu dengan semakin maraknya tindak kejahatan ini dari waktu ke waktu, sementara kebanyakan negara belum menetapkan sistem hukumnya untuk memerangi atau menetapkannya sebagai kejahatan yang harus diberantas. Mantan Direktur International Monetary Fund (IMF), Michel Camdessus pernah mengungkapkan bahwa diperkirakan volume dari money laundering adalah antara 2 hingga 5 persen GDP dunia.
Money laundering sebagai salah satu jenis kejahatan kerah putih (white collar crime) sebenarnya sudah ada sejak tahun 1967. Pada saat itu, seorang perompak di laut, Henry Every, dalam perompakannya terakhir merompak kapal Portugis berupa berlian senilai £325.000 poundsterling (setara Rp 5.671.250.000,-). Harta rampokan tersebut kemudian dibagi bersama anak buahnya dan bagian Henry Every ditanamkan pada transaksi perdagangan berlian dimana ternyata perusahaan berlian tersebut juga merupakan perusahaan pencucian uang milik perompak lain di darat.
Namun istilah money laundering baru muncul ketika Al Capone, salah satu mafia besar di Amerika Serikat, pada tahun 1920-an, memulai bisnis Laundromats (tempat cuci otomatis). Bisnis ini dipilih karena menggunakan uang tunai yang mempercepat proses pencucian uang agar uang yang mereka peroleh dari hasil pemerasan, pelacuran, perjudian, dan penyelundupan minuman keras terlihat sebagai uang yang halal. Walau demikian, Al Capone tidak dituntut dan dihukum dengan pidana penjara atas kejahatan tersebut, akan tetapi lebih karena telah melakukan penggelapan pajak.
Selain Al Capone, terdapat juga Meyer Lansky, mafia yang menghasilkan uang dari kegiatan perjudian dan menutupi bisnis ilegalnya itu dengan mendirikan bisnis hotel, lapangan golf dan perusahaan pengemasan daging. Uang hasil bisnis ilegal ini dikirimkan ke beberapa bank-bank di Swiss yang sangat mengutamakan kerahasian nasabah, untuk didepositokan. Deposito ini kemudian diagunkan untuk mendapatkan pinjaman yang dipergunakan untuk  membangun bisnis legalnya. Berbeda dengan Al Capone, Meyer Lansky justru terbebas dari tuntutan melakukan penggelapan pajak dan tindak pidana termasuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya.
Pengertian Money Laundering
- Dalam Undang-Undang Pencucian Uang (UUPU) Tahun 2002, istilah money laundering disebut dengan pencucian uang. Kata money dalam istilah tersebut dapat diistilahkan sebagai dirty money, hot money, illegal money, atau illicit money. Prof. Remy Sjahdeini, pakar perbankan mengatakan bahwa tidak ada definisi yang universal dan komprehensif mengenai money laundering, karena berbagai pihak seperti institusi-institusi investigasi, kalangan pengusaha, negara-negara dan organisasi-organisasi lainnya memiliki definisi sendiri untuk itu (Sjahdeini, 1999).
- Basle Committee, pada Tahun 1988 mengeluarkan suatu penyataan:
“criminal and their associates use the financial system to make payment and transfers of funds from one account to another, to hide the source and beneficial ownership of money and to provide storage for bank-notes through a safe-deposit facility. This activities are commonly referred to as money laundering (IMF, 1994).
- Prof. M. Giovanoli dari Bank for International Settlement membuat pengertian berupa:
suatu proses dimana aset-aset pelaku, terutama aset tunai yang diperoleh dari suatu tindak pidana, dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset-aset tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang sah (Jurnal Hukum Bisnis, Vol.3, 1998). Dari beberapa definisi tersebut, disimpulkan bahwa money laundering adalah perbuatan yang bertujuan mengubah suatu perolehan dana secara tidak sah supaya terlihat diperoleh dari dana atau modal yang sah.

Sumber : http://artikelekonomidanbisnis.blogspot.com/2012/07/artikel-ekonomi-money-laundering.html

Senin, 12 Mei 2014

Something We Should or Shouldn’t Do and Can or Can’t do



1.      Library:
·         You are permitted to borrow the book who you like in the library.
·         You are not permitted to bring snack in the library.
·         You are expected to have a card member to enter the library.
·         You are not expected to make a noisy in the library.

2.      Museum:
·         You are allowed to see the history in the museum.
·         You are not allowed to buy a food  in the museum.
·         You are expected to follow the rule in the museum.
·         You are not expected to take an object in the museum.

3.      Restaurant:
·         You are allowed to take a photo with family in the restaurant.
·         You are not allowed to enter the cooking room.
·         You are supposed to bring money to order food.
·         You are not supposed to left restaurant without paying the food.

4.      Tram:
·         You are permitted to listen a music in your smartphone.
·         You are not permitted to praying in the tram.
·         You are expected to have a ticket.
·         You are not expected to smoke in the tram.

5.      Park:
·         You are permitted to play football in the park.
·         You are not permitted to walk on the grass.
·         You are supposed to keep the park clean.
·         You are not supposed to pull out plants in the park.

Minggu, 20 April 2014

Articles

I.                    In the following sentences supply the articles (a, an orthe) if they are necessary. If no article is necessary, write Ø.
1.       Jason’s father bought him a bicycle that he had wanted for his birthday.
2.       Please give me a cup of Ø coffee with Ø cream and Ø sugar.
3.       A big books on the table are for my history class.
4.       When you go to the store, please buy a bottle of Ø chocolate milk and Ø dozen oranges.
5.       John and Mercy went to Ø school yesterday and then studied in a library before returning home.
6.       What did you eat for Ø breakfast this morning?
7.       While we were in Ø Alaska, we saw an Eskimo village.
8.       The chair that you are sitting is broken.
9.       On our trip to Ø Spain, we crossed The Atlantic Ocean.
10.   Phil cannot go to The movies tonight because he has to write an essay.

II.                       Fill in the blanks with the appropriate form of other.
1.         This pen isn’t working. Please give me another.
2.         If you’re still thirsty, I’ll make another pot of coffee.
3.         This dictionary has a page missing. Please give me another.
4.         He doesn’t need those books. He needs the others.
5.         There are thirty people in the room. Twenty are from Latin America and the others are from    others countries.
6.         Six people are in the store. Two were buying meat. Otherswas looking at magazines. Others was eating a candy bar. The others were walking around looking for more food.
7.        This glass of milk is sour. Another glass of milk is sour too.
8.        The army was practicing its drills. One group was doing artillery practice. Another was marching; another was at attention; and the other was practicing combat tactics.
9.        There are seven students from Japan. Others are from Iran, and the others are from others places.
10.     We looked at cars today. The first two we far too expensive, but the other ones were reasonably priced.