Rabu, 22 Mei 2013

Penyelesaian Sengketa Ekonomi



Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Contoh kasus:
Dalam Setahun, Sengketa Ekonomi Syariah di Meja Hijau Cuma 5 Kasus
Jakarta - Sengketa ekonomi syariah yang berujung ke meja hijau jumlahnya sangat sedikit. Menurut data 2011, sengketa yang ditangani oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia hanya 5 perkara.

Berdasarkan data yang dihimpun Subdit Syariah Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama, lima perkara tersebut tersebar di Jawa Tengah dua perkara dan sisanya di Yogyakarta.

"Hingga akhir tahun 2011, satu perkara di wilayah Jawa Tengah sudah diputus dan satu perkara masih dalam proses. Sementara itu, di wilayah Yogyakarta, perkara yang sudah diputus baru satu dan dua lainnya masih disidangkan," tulis humas Mahkamah Agung seperti dilansir dalam situsnya, Selasa (22/5/2012).

Dibandingkan dengan jumlah perkara keseluruhan yang ditangani peradilan agama, jumlah perkara ekonomi syariah sangat minim. Selama 2011, pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama menerima 363.041 perkara. Dari jumlah itu, lebih dari 90% merupakan perkara yang berkaitan dengan sengketa perkawinan.

"Minimnya perkara ekonomi syariah itu juga berbanding terbalik dengan upaya-upaya yang telah dilakukan kalangan peradilan agama untuk menyongsong kewenangan baru di bidang sengketa ekonomi syariah tersebut," ujarnya.

Padahal, banyak hakim peradilan agama yang menempuh studi S2 dan S3 dengan memfokuskan diri pada bidang ekonomi syariah. Berbagai pelatihan pun diselenggarakan. "Beberapa di antara pelatihan itu bahkan difasilitasi oleh negara Timur Tengah seperti Saudi Arabia dan Sudan," paparnya.

Sedikitnya perkara yang masuk ke pengadilan di duga karena banyaknya opsi penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Selain melalui jalur litigasi di peradilan agama, sengketa ekonomi syariah memang dapat pula diselesaikan melalui jalur non-litigasi, misalnya dengan mediasi atau arbitrase.

Komentar:
Menurut saya kasus sengketa ekonomi syariah di Indonesia pada tahun ini lebih sedikit apabila jika dibandingkan sengketa perkawinan. Padahal sudah banyak hakim peradilan agama yg menempuh pendidikan yang tinggi. Tapi sisi baiknya jadi tidak banyak masalah tentang ini. Semoga persengketaan ini dapat di minimalisir di tahun-tahun yang akan datang.

Sumber:
http://finance.detik.com/read/2012/05/22/144620/1921827/5/dalam-setahun-sengketa-ekonomi-syariah-di-meja-hijau-cuma-5-kasus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar