Rabu, 22 Mei 2013

Hukum Dagang (KUHD)



Hukum Dagang

HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH perdata seberapa jauh dari seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang,disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian,dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata.KUH Dagang merupakan hukum yang khusus dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum.

BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang,dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha.
Hukum dagang indonesia terutama bersumber pada:
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan

HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar,oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersbut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan

 PENGUSAHA DAN KEWJIBANNYA
Menurut Undang –undang, ada 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu
1. Membuat pembukuan ( dokumen keuangan dan dokumen lainnya )
2.  Mendaftarkan perusahaan

BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk – bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di indonesia, yaitu :
a.Perusahaan perorangan ( U .D )
b.Firma ( Fa )
c. Perseroan komanditer ( C.V )
d. Perseroan terbatas ( P.T )
PERSEROAN TERBATAS
Perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang.

KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,keagamaan dan kemanusiaan,didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang.

BADAN USAHA MILIK NEGARA ( BUMN )
Badan usaha milik negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah, status pegawai badan usaha – badan usaha tersebut dalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.

Contoh kasus:
Pelanggaran hak paten Samsung vs apple
Duo raksasa produsen peranti informasi dan komunikasi dunia, Apple asal AS dan Samsung asal Korea Selatan, sudah setahun lebih saling gugat. Keduanya sama-sama pernah kalah, juga menang. Samsung, misalnya, menang atas gugatan paten teknologinya di Belanda, sedangkan di AS justru Samsung yang menjadi pelanggar paten teknologi Apple. Di Korea Selatan, hakim memutuskan: Samsung maupun Apple sama-sama didenda, karena masing-masing dianggap melanggar paten teknologi satu dengan yang lain.

Komentar:
Seharusnya sebagai brand ternama produk mereka harusnya saling menghormati antar produsen, dengan saling menghormati maka mereka tidak akan saling gugat. Padahal 2 produk tersebut produk terbaik di kelasnya.
Sumber:
http://gabrielaukiyani.blogspot.com/2013/04/hukum-dagang.html
http://www.femina.co.id/isu.wanita/karier/pelajaran.dari.apple.vs.samsung/005/001/223

Tidak ada komentar:

Posting Komentar