KATA PENGANTAR
Alhamdulillah penulis mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, atas
taufiq dan hidayah, baik petunjuk maupun kekuatan yang telah dilimpahkan
sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini, shalawat dan salam
buat Rasulullah Muhammad SAW, yang telah membawa manusia dari zaman kejahilan
ke zaman yang beradab dan berilmu melalui petunjuk Al-Quran dan sunnah beliau
sehingga manusia menikmati kebahagiaan dan keselamatan dunia wal akhirat.
Dalam menyelesaikan Makalah ini penulis banyak mendapat bantuan, sumbangan
pikiran dan motivasi dari berbagai pihak. Alhadulilah makalah dapat juga
penulis sajikan, dalam bentuk yang sangat sederhana dan sangat jauh dari
kesempurnaan karena kesempurnaan hanya milik yang Allah SWT, tapi tanpa mengenal
lelah penulis tetap berusaha untuk mencapai kesempurnaan. Untuk itu penulis
banyak mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam
menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Semoga hasil makalah ini diharapkan agar kita dapat lebih mengerti tentang Permodalan Koperasi.
Penulis,
Luqman
Wicaksono
PERMODALAN KOPERASI
1. ARTI MODAL BAGI
KOPERASI
MODAL adalah sejumlah dana
yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal di bagi menjadi 2, yaitu:
a. Modal Jangka Panjang,
b. Modal Jangka Pendek
2. SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI MENURUT UU NO 12/1967
A. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
B. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
C. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
D.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
E. Dana hibah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
B. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
C. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
D.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
E. Dana hibah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI MENURUT UU No.25/1992
Modal Sendiri (Equity Capital)
merupakan modal yang
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib , dana cadangan, dan
donasi/hibah.
Modal Pinjaman ( Debt Capital)
merupakan modal yang bersumber
dari anggota koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi
dan surat hutang lainnya.
Simpanan Pokok, Simpana Wajib, Simpanan Sukarela
3. DISTRIBUSI CADANGAN
KOPERASI
DEFINISI CADANGAN MENURUT (UU No. 25/1992)
adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang dimasukkan untuk menumpuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai dengan anggaran dasar
UU No.12/1967
menunjukkan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan, Sedangkan, SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN koperasi antara lain dipergunakan untuk :
a) Memenuhi kewajiban tertentu
b) Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
c) Sebagai jaminan untuk
kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
d)
Adanya Perluasan Usaha
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar