Sabtu, 08 Desember 2012

Paper 8



KATA PENGANTAR
Alhamdulillah penulis mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, atas taufiq dan hidayah, baik petunjuk maupun kekuatan yang telah dilimpahkan sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini, shalawat dan salam buat Rasulullah Muhammad SAW, yang telah membawa manusia dari zaman kejahilan ke zaman yang beradab dan berilmu melalui petunjuk Al-Quran dan sunnah beliau sehingga manusia menikmati kebahagiaan dan keselamatan dunia wal akhirat.
Dalam menyelesaikan Makalah ini penulis banyak mendapat bantuan, sumbangan pikiran dan motivasi dari berbagai pihak. Alhadulilah makalah dapat juga penulis sajikan, dalam bentuk yang sangat sederhana dan sangat jauh dari kesempurnaan karena kesempurnaan hanya milik yang Allah SWT, tapi tanpa mengenal lelah penulis tetap berusaha untuk mencapai kesempurnaan. Untuk itu penulis banyak mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Semoga hasil makalah ini diharapkan agar kita dapat lebih mengerti tentang Permodalan Koperasi.



Penulis,
Luqman Wicaksono
                                                                        
PERMODALAN KOPERASI

1. ARTI MODAL BAGI KOPERASI

MODAL adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal di bagi menjadi 2, yaitu:
a. Modal Jangka Panjang,
b. Modal Jangka Pendek

2. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI MENURUT UU NO 12/1967

A. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
B. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
C. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
D.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
E. Dana hibah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI MENURUT UU No.25/1992

Modal Sendiri (Equity Capital)
merupakan modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib , dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal Pinjaman ( Debt Capital)
merupakan modal yang bersumber dari anggota koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
Simpanan Pokok, Simpana Wajib, Simpanan Sukarela

3. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

DEFINISI CADANGAN MENURUT (UU No. 25/1992)
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai dengan anggaran dasar UU No.12/1967
menunjukkan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, Sedangkan, SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi CADANGAN koperasi antara lain dipergunakan untuk :
a)     Memenuhi kewajiban tertentu
b)     Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c)     Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
d)     Adanya Perluasan Usaha

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar