KATA PENGANTAR
Alhamdulillah penulis mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, atas
taufiq dan hidayah, baik petunjuk maupun kekuatan yang telah dilimpahkan
sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini, shalawat dan salam
buat Rasulullah Muhammad SAW, yang telah membawa manusia dari zaman kejahilan
ke zaman yang beradab dan berilmu melalui petunjuk Al-Quran dan sunnah beliau
sehingga manusia menikmati kebahagiaan dan keselamatan dunia wal akhirat.
Dalam menyelesaikan Makalah ini penulis banyak mendapat bantuan, sumbangan
pikiran dan motivasi dari berbagai pihak. Alhadulilah makalah dapat juga
penulis sajikan, dalam bentuk yang sangat sederhana dan sangat jauh dari
kesempurnaan karena kesempurnaan hanya milik yang Allah SWT, tapi tanpa mengenal
lelah penulis tetap berusaha untuk mencapai kesempurnaan. Untuk itu penulis
banyak mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam
menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Semoga hasil makalah ini diharapkan agar kita dapat lebih mengerti tentang Jenis dan bentuk koperasi di Indonesia.
Penulis,
Luqman
Wicaksono
JENIS DAN BENTUK KOPERASI DI INDONESIA
1. JENIS-JENIS KOPERASI Menurut PO 60 TAHUN 1959
Koperasi Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
Koperasi Peternakan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh
ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
JENIS-JENIS KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK
Koperasi pemakaian (konsumsi)
merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan
primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
Koperasi Penghasil (Produksi)
adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan
barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai
pegawai/karyawan.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan
memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.
2. KETENTUAN PENJELASAN
KOPERASI SESUAI UU No.12/67 TENTANG POKOK- POKOK PERKOPERASIAN (PASAL 17)
¨ Penjenisan koperasi
didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan
aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
¨ Untuk maksud efisiensi
dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap
daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. BENTUK KOPERASI (PP No.60/1959)
Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi
syarat-syarat keanggotaan.
Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang
berbadan hukum.
Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang
berbadan hukum.
Koperasi Induk
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
¨ Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
¨ Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
¨ Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
¨ Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
BENTUK KOPERASI SESUAI KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER
Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah
minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang
berbadan hukum.
BENTUK KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTANNYA
Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi
ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru,
karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan
kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan
lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan
ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi,
kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar