Sabtu, 08 Desember 2012

Paper 7



KATA PENGANTAR
Alhamdulillah penulis mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, atas taufiq dan hidayah, baik petunjuk maupun kekuatan yang telah dilimpahkan sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini, shalawat dan salam buat Rasulullah Muhammad SAW, yang telah membawa manusia dari zaman kejahilan ke zaman yang beradab dan berilmu melalui petunjuk Al-Quran dan sunnah beliau sehingga manusia menikmati kebahagiaan dan keselamatan dunia wal akhirat.
Dalam menyelesaikan Makalah ini penulis banyak mendapat bantuan, sumbangan pikiran dan motivasi dari berbagai pihak. Alhadulilah makalah dapat juga penulis sajikan, dalam bentuk yang sangat sederhana dan sangat jauh dari kesempurnaan karena kesempurnaan hanya milik yang Allah SWT, tapi tanpa mengenal lelah penulis tetap berusaha untuk mencapai kesempurnaan. Untuk itu penulis banyak mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Semoga hasil makalah ini diharapkan agar kita dapat lebih mengerti tentang Jenis dan bentuk koperasi di Indonesia.



Penulis,
Luqman Wicaksono


JENIS DAN BENTUK KOPERASI DI INDONESIA

1. JENIS-JENIS KOPERASI Menurut PO 60 TAHUN 1959

Koperasi Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi Pertanian

adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
Koperasi Peternakan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
Koperasi Kerajinan/Industri

adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.

JENIS-JENIS KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK

Koperasi pemakaian (konsumsi)
merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
Koperasi Penghasil (Produksi)
adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.

2. KETENTUAN PENJELASAN KOPERASI SESUAI UU No.12/67 TENTANG POKOK- POKOK PERKOPERASIAN (PASAL 17)

¨ Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
¨ Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

3. BENTUK KOPERASI (PP No.60/1959)

Koperasi Primer
 dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
Koperasi Induk
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
¨ Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
¨ Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
¨ Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
¨ Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi

BENTUK KOPERASI SESUAI KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER

Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.

BENTUK KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTANNYA

Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar