Selasa, 01 Oktober 2013

Ragam Bahasa


RAGAM BAHASA


            Pengertian ragam bahasa adalah variasi bahasa menurut pemakaian yang berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan. Menurut hubungan pembicara, lawan bicara, orang yang dibicarakan, serta menurut medium pembicara. Ragam bahasa oleh penuturnya dianggap sebagai ragam yang baik biasa digunakan di kalangan terdidik, di dalam karya ilmiah, di dalam suasana resmi, atau di dalam surat menyurat resmi (seperti surat dinas) disebut ragam bahasa baku atau ragam bahasa resmi. Ragam Bahasa Indonesia berdasarkan media dibagi menjadi dua yaitu ragam bahasa lisan dan ragam bahasa tulis. Ragam Bahasa lisan
adalah ragam bahasa yang diungkapkan melalui media lisan, terkait oleh ruang dan waktu sehingga situasi pengungkapan dapat membantu pemahaman. Ragam bahasa lisan didukung oleh situasi kondisi ruang dan waktu. Namun, hal itu tidak mengurangi ciri kebakuannya. Walaupun begitu, ketepatan dalam pilihan kata dan bentuk kata serta kelengkapan unsur-unsur  di dalam kelengkapan unsur-unsur di dalam struktur kalimat tidak menjadi ciri kebakuan dalam ragam baku lisan karena situasi dan kondisi pembicaraan menjadi pendukung di dalam memahami makna gagasan yang disampaikan secara lisan. Lalu yang kedua ragam bahasa tulis adalah bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya. Dalam ragam tulis, kita berurusan dengan tata cara penulisan (ejaan) di samping aspek tata bahasa dan kosa kata. Dengan kata lain dalam ragam bahasa tulis, kita dituntut adanya kelengkapan unsur tata bahasa seperti bentuk kata ataupun susunan kalimat, ketepatan pilihan kata, kebenaran penggunaan ejaan, dan penggunaan tanda baca dalam mengungkapkan ide. Berbahasa dengan baik dan benar tidak hanya menekankan kebenaran dalam hal tata bahasa, melainkan juga memperhatikan aspek komunikatif. Bahasa yang komunikatif tidak selalu hanus merupakan bahasa standar. Sebaiknya penggunaan bahasa standar tidak selalu berarti bahwa bahasa itu baik dan benar. Lalu kita menggunakan ragam bahasa yang serasi dengan sasarannya dan disamping itu juga mengikuti kaidah tata bahasa yang benar.

Peranan dan fungsi Bahasa Indonesia

Peranan Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bagi bangsa Indonesia yang dipergunakan sebagai alat komunikasi sosial. Bahasa pada dasarnya sudah menyatu dengan kehidupan manusia. Aktivitas manusia sebagai anggota masyarakat sangat bergantung pada penggunaan bahasa masyarakat setempat.Setiap Negara pasti mempunyai bahasanya masing-masing, begitupun Negara Indonesia. Indonesia memiliki bahasanya sendiri yaitu Bahasa Indonesia. Bahasa dapat mempersatukan suatu Negara. Bahasa juga mempunyai peranan dalam komunikasi. Selaku makhluk sosial yang memerlukan orang lain sebagai mitra untuk berkomunikasi, manusia memakai dua cara berkomunikasi, yaitu verbal dan non verbal. Berkomunikasi secara verbal dilakukan menggunakan alat/media bahasa (lisan dan tulis), sedangkan berkomunikasi secara non verbal dilakukan menggunakan media berupa aneka symbol, isyarat, kode, dan bunyi seperti tanda lalu lintas, sirene setelah itu diterjemahkan ke dalam bahasa manusia.

Fungsi Bahasa Indonesia

Bahasa tersebut mempunyai banyak fungsi, salah satunya untuk berkomunikasi satu dengan yang lain. Maksudnya adalah setiap orang bisa mengungkapkan hasil pemikirannya melalui bahasa itu sendiri. Mereka bebas berbicara dan bebas mengeluarkan pendapat selama bahasa yang digunakan masih sesuai dengan kaidah-kaidah atau tata cara berbahasa yang baik. Bahasa Indonesia mempunyai ketentuan-ketentuan didalamnya, baik dalam tata cara penulisan, tata cara menyampaikan, begitupun dalam tanda bacanya seperti titik, koma, tanda tanya, tanda seru, dan lain-lain. Adapun fungsi Bahasa Indonesia antara lain adalah Sebagai alat untuk mengekspresikan diri, Sebagai alat integrasi dan beradaptasi sosial dalam lingkungan atau situasi tertentu.Sebagai alat untuk melakukan kontrol sosial. Bahasa merupakan ungkapan maksud seseorang untuk melahirkan suatu perasaan dan memungkinkan masyarakat untuk bekerja sama. Komunikasi merupakan akibat untuk lebih jauh dari ekspresi diri. Pada saat menggunakan bahasa sebagai komunikasi, berarti memiliki tujuan agar para pembaca atau pendengar menjadi sasaran utama perhatian seseorang. Bahasa yang dikatakan komunikatif karena bersifat umum.

Rabu, 22 Mei 2013

Penyelesaian Sengketa Ekonomi



Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Contoh kasus:
Dalam Setahun, Sengketa Ekonomi Syariah di Meja Hijau Cuma 5 Kasus
Jakarta - Sengketa ekonomi syariah yang berujung ke meja hijau jumlahnya sangat sedikit. Menurut data 2011, sengketa yang ditangani oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia hanya 5 perkara.

Berdasarkan data yang dihimpun Subdit Syariah Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama, lima perkara tersebut tersebar di Jawa Tengah dua perkara dan sisanya di Yogyakarta.

"Hingga akhir tahun 2011, satu perkara di wilayah Jawa Tengah sudah diputus dan satu perkara masih dalam proses. Sementara itu, di wilayah Yogyakarta, perkara yang sudah diputus baru satu dan dua lainnya masih disidangkan," tulis humas Mahkamah Agung seperti dilansir dalam situsnya, Selasa (22/5/2012).

Dibandingkan dengan jumlah perkara keseluruhan yang ditangani peradilan agama, jumlah perkara ekonomi syariah sangat minim. Selama 2011, pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama menerima 363.041 perkara. Dari jumlah itu, lebih dari 90% merupakan perkara yang berkaitan dengan sengketa perkawinan.

"Minimnya perkara ekonomi syariah itu juga berbanding terbalik dengan upaya-upaya yang telah dilakukan kalangan peradilan agama untuk menyongsong kewenangan baru di bidang sengketa ekonomi syariah tersebut," ujarnya.

Padahal, banyak hakim peradilan agama yang menempuh studi S2 dan S3 dengan memfokuskan diri pada bidang ekonomi syariah. Berbagai pelatihan pun diselenggarakan. "Beberapa di antara pelatihan itu bahkan difasilitasi oleh negara Timur Tengah seperti Saudi Arabia dan Sudan," paparnya.

Sedikitnya perkara yang masuk ke pengadilan di duga karena banyaknya opsi penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Selain melalui jalur litigasi di peradilan agama, sengketa ekonomi syariah memang dapat pula diselesaikan melalui jalur non-litigasi, misalnya dengan mediasi atau arbitrase.

Komentar:
Menurut saya kasus sengketa ekonomi syariah di Indonesia pada tahun ini lebih sedikit apabila jika dibandingkan sengketa perkawinan. Padahal sudah banyak hakim peradilan agama yg menempuh pendidikan yang tinggi. Tapi sisi baiknya jadi tidak banyak masalah tentang ini. Semoga persengketaan ini dapat di minimalisir di tahun-tahun yang akan datang.

Sumber:
http://finance.detik.com/read/2012/05/22/144620/1921827/5/dalam-setahun-sengketa-ekonomi-syariah-di-meja-hijau-cuma-5-kasus

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Contoh Kasus:

Salah satu bidang usaha yang diduga mengalami persaingan usaha tidak sehat adalah di bidang makanan olahan seperti mie instan. Hal ini disebabkan karena banyaknya makanan olahan yang dimiliki oleh PT. Indofood Sukses Makmur yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia, yang terlihat lebih mendominasi dibandingkan dengan makanan olahan yang lain. Berdasarkan artikel dari Kapanlagi.com, adanya indikasi atau dugaan yang kuat dalam persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT. Indofood Sukses Makmur, membuat LSM, akademi, praktisi dan perusahaan yang sejenis, melaporkan PT. Indofood Sukses Makmur ke KPPU. Hal tersebut membuat KPPU sebagai lembaga independen, melakukan monitoring terhadap PT. Indofood Sukses Makmur. PT. Indofood Sukses Makmur merupakan salah satu pelaku usaha yang terbesar dalam industri mie instan, yang telah terbukti memiliki pangsa pasar produk lebih dari 50% (lima puluh persen) dan berada dalam posisi dominan yang dimaksudkan pada pasal 1 ayat (4) dan pasal 25 ayat (2) UU no. 5 Tahun 1999. Meskipun demikian, pada kenyataannya KPPU melihat bahwa PT. Indofood Sukses Makmur tidak terbukti melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang akan menghambat pelaku usaha lain untuk melakukan persaingan bisnis mie instan. Hal ini terbukti dengan semakin banyak pelaku usaha mie instan lain yang tetap berjalannya meskipun pangsa pasar mereka sangat kecil. KPPU melihat bahwa PT. Indofood Sukses Makmur telah melakukan praktek monopoli secara sehat. Karena dugaan terhadap PT. Indofood Sukses Makmur tidak terbukti, maka KPPU memutuskan hanya memonitoring PT. Indofood Sukses Makmur sampai saat ini. 

Komentar:
Sepertinya bidang usaha makanan mie instan yang dimiliki oleh pt. Indofood sukses makmur jarang menghadapi persaingan dalam penjualannya. Tapi kenyataannya setelah diamati oleh KPPU kecurigaan saya terhadap produk ini jadi berkurang. Semoga saja tidaak ada praktek monopoli atau kecurangan dalam bisnis tersebut.

Sumber:

https://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=130480

Perlindungan Konsumen



Perlindungan Konsumen

Contoh Kasus:
Sebuah iklan produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acap kali merasa tertipu iklan.
Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla begitu Ludmilla Arief biasa disapa, membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Sebulan menggunakan transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin.
“Sampai sekarang saya ingin membuktikan kata-kata city car dan irit dari mobil itu,” ujarnya ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla adalah Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim.
Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,”imbuhnya.
Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen  (BPSK)  Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.
Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David ML Tobing, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan. “Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan.
Kuasa hukum NMI, Hinca Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungkasnya.

Analisis:
Menurut saya sebaiknya sebelum membeli produk baru lebih baik di uji coba dulu . walaupun sebelum diperkenalkan dan diluncurkan ke media iklan untuk dipormosikan dengan kata kata yang baik kita jangan langsung percaya karena dengan mengadakan test drive dan dihadiri banyak saksi sebagai bukti kalau-kalau nanti terjadi hal yang tidak diinginkan bagi pihak perusahaan.

Referensi:
http://makalahmajannaii.blogspot.com/2012/06/makalah-perlindungan-konsumen.html