Rabu, 04 Juni 2014

Tulisan 3 (Perbandingan Cadangan Devisa China, India dan Indonesia)



Perbandingan Cadangan Devisa China, India dan Indonesia

      Pesatnya pertumbuhan ekonomi China tidak lepas dari melimpahnya cadangan devisa yang dimiliki sebagai kapital yang akan terus memacu pembangunan di negeri tirai bambu tersebut. Berikut kita bahas Perbandingan Cadangan Devisa China, India, dan Indonesia untuk mengetahui seberapa besar kekuatan kapital masing-masing negara yang kini tingkat pertumbuhan ekonominya sangat tinggi di Asia.
China terus membuktikan diri sebagai raksasa ekonomi baru di Asia dengan membukukan cadangan devisa sebesar USD1,9056 triliun pada akhir September 2008. Bank Sentral China melalui jaringan internet Bank Rakyat China menyatakan, jumlah tersebut meningkat sebesar 32,9% dari tahun sebelumnya dan 25% lebih tinggi dari pada cadangan devisa di akhir 2007.
      Meski demikian, pernyataan Bank Sentral China menyebutkan, pertumbuhan dari tahun ke tahun (year on year/yoy) masih dinilai rendah jika dibandingkan kuartal I yang mencapai kenaikan hingga 40%. Hal ini sebagai akibat perlambatan ekonomi global yang terjadi sejak sebulan lalu. Hingga saat ini China masih berada di peringkat pertama yang memiliki cadangan devisa terbesar di dunia. Berdasarkan data yang dikutip dari Reuters, China semakin menjauh dari Jepang yang berada di urutan ke-2. Sementara cadangan devisa Indonesia per akhir Agustus 2008 hanya USD58,356 miliar.
      Cadangan devisa dunia pada akhir kuartal II tercatat menanjak hingga USD4,4 triliun, dari sebelumnya hanya USD1,5 triliun di awal dekade. Krisis finansial Amerika Serikat (AS) diprediksi akan memperkuat cengkeraman China pada perekonomian Amerika. Hal ini terjadi karena Beijing kemungkinan akan banyak membeli sekuritas pemerintah AS dengan memanfaatkan cadangan devisanya yang kian menggelembung. China telah menguasai sekuritas AS senilai USD1,3 triliun atau sekitar 70% dari USD1,8 triliun cadangan devisa mereka. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan politisi AS bahwa penguasaan China yang begitu besar akan menjadikan negara itu sebagai ancaman utama bagi AS. Kendati demikian, para pakar mengatakan China tak mempunyai pilihan lain selain terus membeli aset dengan dominasi dolar.
      Hal ini dilakukan untuk mencegah pengurangan pada nilai asetnya, meski mereka mengetahui saat ini AS menghadapi risiko terperosok ke arah perekonomian yang terburuk sejak depresi besar pada dekade 1930-an. Mereka membutuhkan aset yang likuid dan aman, padahal aset yang demikian tak banyak di bagian dunia lainnya," ujar mantan Kepala Divisi China pada Dana Moneter Internasional (IMF) Eswar Prasad.
      Menurut dia, jika China menghentikan pengiriman uangnya ke AS, dolar AS akan mengalami depresiasi atau defisit dengan cepat. Kemudian, dengan defisit neraca berjalan saat ini, tak ada satu pihak pun bersedia membiayai defisit tersebut sehingga dolar akan merosot dan mengikis nilai modal aset mereka.Selama ini, kata dia, ekonomi AS dikelola melalui defisit neraca berjalan yang besar dan itu bisa memperburuk kondisi ekonomi, terkait rencana Washington menyelamatkan Wall Street dari gejolak ekonomi saat ini.Sementara itu, Direktur pelaksana Merrill Lynch China Liu Erhfei mengatakan, China akan mampu mempertahankan pertumbuhan yang wajar pada atau di atas 8%. Menurut dia, China perlu menjamin pertumbuhan yang berkelanjutan dan menjaga inflasi tetap terkendali untuk mengurangi dampak krisis keuangan global.
      Hingga saat ini dia mengakui China belum mengalami gejolak seperti yang dihadapi perekonomian negara maju. Liu menambahkan, China memiliki "tugas sederhana", yakni mengatasi inflasi, menstabilkan pertumbuhan, dan meningkatkan permintaan domestik. Cadangan devisa (foreign exchange reserves) adalah simpanan mata uang asing oleh bank sentral dan otoritas moneter. Pada saat ini China memang memiliki cadangan devisa yang paling banyak. Jepang yang notabene adalah negara paling maju di Asia saja hanya memiliki cadangan devisa sebesar US $ 996,7 miliar disusul Rusia (US $ 582,2 miliar), India (US $ 295,3 miliar), Korsel (US $ 243,3 miliar). China jauh mengungguli cadangan devisa Amerika Serikat (US $ 72,5 miliar) dan Inggris (US $ 72,1 miliar).

Sumber : http://artikelekonomidanbisnis.blogspot.com/2012/07/artikel-ekonomi-perbandingan-cadangan.html

Tulisan 2 (Perbedaan Pajak dan Retribusi)



Perbedaan Pajak dan Retribusi

Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai Perbedaan Pajak dan Retribusi, kemudian menjelaskan tetang prinsip, fungsi dan pentarifannya. Secara definisi perbedaan pajak dan retribusi adalah sebagai berikut :

Definisi Pajak :
Kontribusi wajib rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Contohnya adalah PPh dan PPN.
Definisi Retribusi :
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Contohnya adalah retribusi parkir dan retribusi sampah.
     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau umum. Meskipun pajak dan retribusi berbeda namun keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu sebagai sumber pendapatan. Contoh retribusi antara lain karcis parkir kendaraan, karcis pasar, karcis masuk terminal, dan lain-lain.
Ciri-Ciri Pajak dan Retribusi
Berdasarkan pengertian di atas, maka ciri-ciri pajak dapat diuraikan berikut ini.
Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan, sedangkan retribusi tidak.
Artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Contoh : Bila kita memiliki kendaraan bermotor maka setiap tahunnya kita wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila kita tidak membayar, maka kendaraan kita bisa disita oleh pihak yang berwajib, sedangkan bila kita tidak membayar retribusi sampah, maka dinas kebersihan tidak akan memaksakan,hanya saja kita tidak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari mereka.
Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang. Seperti halnya yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban perpajakan dan untuk melindungi warga negara dari pemungutan yang sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.
Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung, sedangkan pemabayar retribusi mendapat balas jasa secara langsung. Artinya para wajib pajak yang telah membayar pajak tidak akan mendapatkan balas jasa berupa barang maupun uang akan tetapi, dengan pembayaran pajak tersebut para wajib pajak akan memperoleh manfaat secara tidak langsung, yaitu berupa tersedianya fasilitas-fasilitas umum dari pemerintah, seperti jalan, pasar, sekolah, dan sebagainya. Contoh : Bila kita membayar Pajak Penghasilan (PPh) kita tidak mendapatkan apapun, namun secara tidak langsung kita telah membantu pembangunan di negara kita, sedangkan bila kita membayar retribusi sampah maka secara langsung sampah kita akan diangkut oleh dinas kebersihan.
Pajak dan retribusi digunakan untuk kepentingan umum. Pajak yang dipungut pemerintah digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat umum, seperti penyediaan sarana dan prasarana jalan, pelayanan pemerintah berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dan lain sebagainya.

Sumber : http://artikelekonomidanbisnis.blogspot.com/2012/07/artikel-ekonomi-perbedaan-pajak-dan.html

Tulisan 1 (Money Laundering)



Money Laundering

Maraknya kasus Money Laundering di Indonesia yang dilakukan oleh aparat maupun penjabat publik menjadi suatu modus yang efektif untuk mengelabui tindak pidana korupsi yang dilakukan. Berikut ini akan kita bahas secara lengkap mulai dari pengertian, reguasi, modus, dampak, hingga contoh kasus yang terjadi.

Pendahuluan
Masalah money laundering belakangan ini makin mendapatkan perhatian khusus dari dunia internasional. Perhatian demikian dipicu dengan semakin maraknya tindak kejahatan ini dari waktu ke waktu, sementara kebanyakan negara belum menetapkan sistem hukumnya untuk memerangi atau menetapkannya sebagai kejahatan yang harus diberantas. Mantan Direktur International Monetary Fund (IMF), Michel Camdessus pernah mengungkapkan bahwa diperkirakan volume dari money laundering adalah antara 2 hingga 5 persen GDP dunia.
Money laundering sebagai salah satu jenis kejahatan kerah putih (white collar crime) sebenarnya sudah ada sejak tahun 1967. Pada saat itu, seorang perompak di laut, Henry Every, dalam perompakannya terakhir merompak kapal Portugis berupa berlian senilai £325.000 poundsterling (setara Rp 5.671.250.000,-). Harta rampokan tersebut kemudian dibagi bersama anak buahnya dan bagian Henry Every ditanamkan pada transaksi perdagangan berlian dimana ternyata perusahaan berlian tersebut juga merupakan perusahaan pencucian uang milik perompak lain di darat.
Namun istilah money laundering baru muncul ketika Al Capone, salah satu mafia besar di Amerika Serikat, pada tahun 1920-an, memulai bisnis Laundromats (tempat cuci otomatis). Bisnis ini dipilih karena menggunakan uang tunai yang mempercepat proses pencucian uang agar uang yang mereka peroleh dari hasil pemerasan, pelacuran, perjudian, dan penyelundupan minuman keras terlihat sebagai uang yang halal. Walau demikian, Al Capone tidak dituntut dan dihukum dengan pidana penjara atas kejahatan tersebut, akan tetapi lebih karena telah melakukan penggelapan pajak.
Selain Al Capone, terdapat juga Meyer Lansky, mafia yang menghasilkan uang dari kegiatan perjudian dan menutupi bisnis ilegalnya itu dengan mendirikan bisnis hotel, lapangan golf dan perusahaan pengemasan daging. Uang hasil bisnis ilegal ini dikirimkan ke beberapa bank-bank di Swiss yang sangat mengutamakan kerahasian nasabah, untuk didepositokan. Deposito ini kemudian diagunkan untuk mendapatkan pinjaman yang dipergunakan untuk  membangun bisnis legalnya. Berbeda dengan Al Capone, Meyer Lansky justru terbebas dari tuntutan melakukan penggelapan pajak dan tindak pidana termasuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya.
Pengertian Money Laundering
- Dalam Undang-Undang Pencucian Uang (UUPU) Tahun 2002, istilah money laundering disebut dengan pencucian uang. Kata money dalam istilah tersebut dapat diistilahkan sebagai dirty money, hot money, illegal money, atau illicit money. Prof. Remy Sjahdeini, pakar perbankan mengatakan bahwa tidak ada definisi yang universal dan komprehensif mengenai money laundering, karena berbagai pihak seperti institusi-institusi investigasi, kalangan pengusaha, negara-negara dan organisasi-organisasi lainnya memiliki definisi sendiri untuk itu (Sjahdeini, 1999).
- Basle Committee, pada Tahun 1988 mengeluarkan suatu penyataan:
“criminal and their associates use the financial system to make payment and transfers of funds from one account to another, to hide the source and beneficial ownership of money and to provide storage for bank-notes through a safe-deposit facility. This activities are commonly referred to as money laundering (IMF, 1994).
- Prof. M. Giovanoli dari Bank for International Settlement membuat pengertian berupa:
suatu proses dimana aset-aset pelaku, terutama aset tunai yang diperoleh dari suatu tindak pidana, dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset-aset tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang sah (Jurnal Hukum Bisnis, Vol.3, 1998). Dari beberapa definisi tersebut, disimpulkan bahwa money laundering adalah perbuatan yang bertujuan mengubah suatu perolehan dana secara tidak sah supaya terlihat diperoleh dari dana atau modal yang sah.

Sumber : http://artikelekonomidanbisnis.blogspot.com/2012/07/artikel-ekonomi-money-laundering.html

Senin, 12 Mei 2014

Something We Should or Shouldn’t Do and Can or Can’t do



1.      Library:
·         You are permitted to borrow the book who you like in the library.
·         You are not permitted to bring snack in the library.
·         You are expected to have a card member to enter the library.
·         You are not expected to make a noisy in the library.

2.      Museum:
·         You are allowed to see the history in the museum.
·         You are not allowed to buy a food  in the museum.
·         You are expected to follow the rule in the museum.
·         You are not expected to take an object in the museum.

3.      Restaurant:
·         You are allowed to take a photo with family in the restaurant.
·         You are not allowed to enter the cooking room.
·         You are supposed to bring money to order food.
·         You are not supposed to left restaurant without paying the food.

4.      Tram:
·         You are permitted to listen a music in your smartphone.
·         You are not permitted to praying in the tram.
·         You are expected to have a ticket.
·         You are not expected to smoke in the tram.

5.      Park:
·         You are permitted to play football in the park.
·         You are not permitted to walk on the grass.
·         You are supposed to keep the park clean.
·         You are not supposed to pull out plants in the park.