Rabu, 17 Oktober 2012

Paper 1



KATA PENGANTAR
Alhamdulillah penulis mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, atas taufiq dan hidayah, baik petunjuk maupun kekuatan yang telah dilimpahkan sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini, shalawat dan salam buat Rasulullah Muhammad SAW, yang telah membawa manusia dari zaman kejahilan ke zaman yang beradab dan berilmu melalui petunjuk Al-Quran dan sunnah beliau sehingga manusia menikmati kebahagiaan dan keselamatan dunia wal akhirat.
Dalam menyelesaikan Makalah ini penulis banyak mendapat bantuan, sumbangan pikiran dan motivasi dari berbagai pihak. Alhadulilah makalah dapat juga penulis sajikan, dalam bentuk yang sangat sederhana dan sangat jauh dari kesempurnaan karena kesempurnaan hanya milik yang Allah SWT, tapi tanpa mengenal lelah penulis tetap berusaha untuk mencapai kesempurnaan. Untuk itu penulis banyak mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Semoga hasil makalah ini diharapkan agar kita dapat lebih mengerti tentang Ekonomi Koperasi yang dianut oleh Indonesia dan dunia.



Penulis,
Luqman Wicaksono


1. Konsep Koperasi
-Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
         Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
         Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

-Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

-Konsep Koperasi Negara Berkembang
         Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
         Perbedaan dengan Konsep Sosialis: Tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif. Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
-Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Penjelasan
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
     -Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
  -Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
-Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
    -Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

Komunisme/Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis

Sosialis

    -Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

Tidak termasuk liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran

Persemakmuran (Commonwealth)
       -Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  -Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

-Aliran Koperasi:
         Aliran Yardstick
         Aliran Sosialis
         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

A. Aliran Yardstick
         Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. Aliran Sosialis
         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
         Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

3. Sejarah Perkembangan Koperasi

-Sejarah Lahirnya Koperasi

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Mereka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

-Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi






Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konseplaran-dan-sejarah-koperasi/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/09/sejarah-berdirinya-koperasi-di-indonesia/

Kamis, 21 Juni 2012

Sejarah Perekonomian Indonesia


SEJARAH PEREKONOMIAN INDONESIA
1. ARTI SISTEM
Istilah “sistem” berasal dari perkataan “systema” (bahasa Yunani), yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian. Beberapa definisi tentang sistem antara lain :
-  Suatu sistem adalah seperangkat komponen, yang saling berhubungan satu samalain, yang memiliki batas yang menseleksi baik macamnya maupun banyaknya input yang masuk dan output yang keluar dari sistem tersebut.
-  Sistem tersusun dari seperangkat komponen yang bekerja secara bersama-sama untuk mencapai semua tujuan dari keseluruhan sistem tersebut.
-  Sebuah sistem dapat digambarkan sebagai sebuah kumulan dari elemen-elemenn atau komponen-komonen dimana beberapa dari komponen tersebut saling berhubungan secara tetap dalam jangka waktu tertentu.
Beberapa ciri dari sebuah sistem dirumuskan antara lain sebagai berikut :
  •  Walaupun sistem itu mempunyai batas, akan tetapi sistem itu bersifat terbuka, dalam arti bertinteraksi juga dengan lingkungannya.
  • Setiap sistem tidak hanya sekedar kumpulan berbagai bagian, unsur atau komponen, melainkan merupakan satu kebulatan yang utuh dan padu, bersifat “wholism”.
  •  Setiap sistem melakukan kegiatan atau proses mengubah masukan menjadi keluaran. (dikutip dai Amirin dalam Suroso, 1994).
Dari beberapa definisi dan ciri-ciri sebuah sistem dapat disimpulkan, bahwa setiap sistem sekurang-kurangnya terdiri dari lima unsur: elemen sistem, fungsi elemen, hubungan antar elemen, pranata (institusi) ekonomi, tujuan sistem ekonomi. Secara singkat dan umum dapat dikatakan bahwa sistem ekonomi mencakup seluruh proses dan kegiatan masyarakat dalam usaha memenuhi kebutuhan hidup atau mencapai kemakmuran.
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.

2. PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN
A. Perekonomian pasar
Perekonomian pasar bergantung pada
kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.
B. Perekonomian terencana
Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu
komunisme dan sosialisme . Sebagai wujud pemikiran Karl Marx , komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba , Korea Utara , Vietnam , dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China , misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.
C. Perekonomian pasar campuran
Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti
Amerika Serikat . Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi —pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.

Perbandingan antara sistem-sistem perekonomian
Sistem ekonomi    sosialisme
Sistem ekonomi campuran (pancasila)
Sistem ekonomi kapitalisme
Perekonomian dipaksakan sebagai usaha bersama berdasar atas ketentuan-ketentuan menurut rencana pemerintah
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas usaha bersama berdasar atas kekeluargaan
Perekonomian dibiarkan berjalan atas inisiatif indivudu-individu dengan kebebasan sebesar-besarnya
Seluruh bidang perekonomian termasuk semua cabang produksi dikuasai oleh negara
Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
Sabagian besar cabang produksi berada di tangan swasta
Semua sumber ekonomi dikuasai oleh negara atas nama rakyat, dipergunakan untuk kepentingan umum tanpa melihat kepentingan   perseorangan
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Sebagian besar sumber ekonomi dimiliki oleh individu-individu atau kelompok kelompok individu.
Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian di Indonesia mengalami kegundahan yang mengakibatkan para tokoh negara berusaha merumuskan sistem perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Tokoh ekonomi indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa sistem yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi dalam proses perkembanganya telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Sistem Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri yang positif bagi Indonesia, diantaranya adalah :
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan demikian perkonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :
  1. Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
  2. Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
  3. Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Meskipun awal perkembangan perekonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem perokonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru. Faktor-faktor penyebab beberapa sistem perekonomian Indonesia adalah :
  • Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan yaang dibuat cenderung menitikberatkan pada masalah politik bukan masalah ekonomi.
  • Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru di alokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
  • Adanya kecenderungan terpengaruh untuk mennggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Akibat yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di indonesia pada periode tersebut dapat dilihat pada bukti berikut :
  1. Semakin rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
  2. Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’
3. PARA PELAKU EKONOMI
A. Sektor Ekonomi Pemerintah
Pemerintah adalah badan-badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Seperti halnya rumah tangga keluarga dan perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.

- Kegiatan Produksi Pemerintah
Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian. Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berikut ini maksud dan tujuan pendirian BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003.
1) Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2) Mencari keuntungan.
3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi orang banyak.
4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5) Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

- Kegiatan Distribusi Pemerintah
Selain melakukan kegiatan konsumsi, pemerintah juga berperan dalam kegiatan distribusi. Berikut ini kegiatan-kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah.
1) Menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu kegiatan operasional yang ada di sekolah. Misalnya mengenai penyediaan buku-buku pelajaran, dan sebagainya.
2) Memberi bantuan kepada rakyat miskin berupa penyaluran raskin (beras rakyat miskin) melalui BULOG. Selain melakukan kegiatan pokok-pokok ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pengatur dan pelaksana kebijakan. Peran pemerintah sebagai pengatur yaitu dengan mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi. Tujuan dibuatnya peraturan adalah agar kegiatan-kegiatan ekonomi dijalankan secara wajar dan tidak merugikan masyarakat. Sebagai contoh peraturan mengenai impor barang. Pemerintah menetapkan berbagai tarif masuk barang. Hal ini dimaksudkan agar barang-barang yang berasal dari luar negeri tidak mudah masuk ke Indonesia. Peraturan-peraturan pemerintah lainnya masih banyak, seperti peraturan pendirian industri, peraturan ekspor, perbaikan lalu lintas, kebijakan fiskal dan moneter, dan berbagai peraturan kegiatan ekonomi lainnya.


BUMN
Ciri-Ciri BUMN :
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
   pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Untuk mengisi
kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.

Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:

A. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (
PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada
presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi

PARADIGMA PEMBANGUNAN NASIONAL
Dokumen perencanaan terkini menurut UU Nomor 25 tahun 2004 tentang SPPN
Diujung pemerintahannya Presiden Megawati Soekarno Putri menandatangani suatu UU yang cukup strategis dalam penataan perjalanan sebuah bangsa untuk menatap masa depannya yakni UU nomor 25 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional. Dan bagaimanapun UU ini akan menjadi landasan hukum dan acuan utama bagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memformulasi dan mengaplikasikan sesuai dengan amanat UU tersebut. UU ini mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam UU ini pada ruang lingkupnya disebutkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat.
Intinya dokumen perencanaan pembangunan nasional yang terdiri dari atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh kementerian/lembaga dan perencanaan pembangunan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya mencakup : (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dengan periode 20 (dua puluh) tahun, (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dengan periode 5 (lima) tahun, dan (3) Rencana Pembangunan Tahunan yang disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP dan RKPD) untuk periode 1 (satu) tahun.
Lahirnya UU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ini, paling tidak memperlihatkan kepada kita bahwa dengan UU ini dapat memberikan kejelasan hukum dan arah tindak dalam proses perumusan perencanaan pembangunan nasional kedepan, karena sejak bangsa ini merdeka, baru kali ini UU tentang perencanaan pembangunan nasional ditetapkan lewat UU, padahal peran dan fungsi lembaga pembuat perencanaan pembangunan selama ini baik di pusat maupun di daerah sangat besar.
Tapi pertanyaan kita, apakah UU nomor 25 tahun 2004 tentang SPPN ini tidak hanya bertukar kulit saja ? apakah RPJP, RPJM, RKP itu secara model dan mekanisme perumusannya sama saja halnya dengan program jangka panjang yang terkenal dengan motto menuju Indonesia tinggal landas, Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dengan berbagai periode dan APBN sebagai program satu tahunnya semasa pemerintahan Orde Baru ?
Apakah aspirasi, partisipasi dan pelibatan masyarakat dalam proses penjaringan, penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi dari perencanaan yang dibuat, masih dihadapkan pada balutan sloganistis dan pemenuhan azas formalitas belaka ? mungkin substansi ini yang perlu kita sikapi bersama dalam konteks perumusan kebijakan dokumen perencanaan pembangunan nasional maupun daerah ini kedepan.

Sistem perencanaan pembangunan Indonesia yg menuju Indonesia emas
Peran Pemerintah Dalam Perencanaan Pembangunan
Di dalam literatur-literatur ekonomi pembangunan sering disebutkan bahwa ada tiga peran pemerintah yang utama yaitu: (1) Sebagai pengalokasi sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara untuk pembangunan; (2) Penciptaan stabilisasi ekonomi melalui kebijakan fiskal dan moneter; serta (3) Sebagai pendistribusi sumber daya.

Penjabaran ketiga fungsi ini di Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen Keempat. Ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan bahwa negara menguasai bumi serta kekayaan alam yang dikandung didalamnya, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan bagi hajat hidup orang banyak. Penguasaan ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini mengamanatkan kepada Pemerintah agar secara aktif dan langsung menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya ayat (4) menyebutkan bahwa perekonomian diselenggarakan atas dasar dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ayat ini juga mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menjaga dan mengarahkan agar sistem perekonomian Indonesia berjalan dengan baik dan benar. Inilah yang dinamakan peran pengaturan dari pemerintah. Inilah yang menjadi inti tugas lembaga perencanaan dalam Pemerintah.
Pemerintah juga dapat melakukan intervensi langsung melalui kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah, yang mencakup kegiatan-kegiatan penyediaan barang dan layanan publik, melaksanakan kegiatan atau prakarsa strategis, pemberdayaan yang tak berdaya (empowering the powerless) atau keberpihakan.

Perencanaan Pembangunan Untuk Mencapai Tujuan dan Cita-Cita Nasional
Sejak awal, para bangsa menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Mereka dengan sadar bercita-cita agar pengelolaan pembangunan Indonesia dapat dilakukan sendiri oleh putra-putri bangsa ini secara mandiri, merdeka, dan berdaulat. Kedaulatan dalam mengelola pembangunan tentu berangkat dari keyakinan yang kuat bahwa kita dapat melaksanakannya tanpa perlindungan dan pengawasan pihak asing.

Oleh karena itu, pembangunan masyarakat untuk mencapai cita-cita kemerdekaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 haruslah diselenggarakan dengan seksama, efektif, efisien, dan terpadu. Tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah untuk (1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) Memajukan kesejahteraan umum; (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dari keempat tujuan ini, tiga di antaranya secara eksplisit menyatakan kualitas kehidupan yaitu butir pertama, kedua, dan ketiga yaitu kehidupan masyarakat yang terlindungi, sejahtera, dan cerdas. Sedangkan untuk distribusi dan pemerataan kualitas hidup tersebut dirumuskan dalam sila Kelima Pancasila yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Intinya adalah keterlindungan, kesejahteraan, dan kecerdasan masyarakat, haruslah terdistribusi secara adil.

Tahap-Tahap Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Proses penyusunan rencana baik itu jangka panjang, menengah, maupun tahunan dapat dibagi dalam empat tahap yaitu:

I. Penyusunan Rencana yang terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
a. Penyiapan rancangan rencana pembangunan oleh lembaga perencana dan bersifat rasional, ilmiah, menyeluruh, dan terukur.
b. Penyiapan rancangan rencana kerja oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangan dengan mengacu pada rancangan pada butir (a).
c. Musyawarah perencanaan pembangunan.
d. Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

II. Penetapan rencana
a. RPJP Nas dgn UU dan RPJP Daerah dgn Perda
b. RPJM dengan Peraturan Presiden/Kepala Daerah
c. RKP/RKPD dengan Peraturan Presiden/Kepala Daerah

III. Pengendalian Pelaksanaan Rencana adalah wewenang dan tanggung-jawab pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
IV. Evaluasi Kinerja pelaksanaan rencana pembangunan perioda sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi tentang kapasitas lembaga pelaksana, kualitas rencana sebelumnya, serta untuk memperkirakan kapasitas pencapaian kinerja di masa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA
Google.com
Wikipedia.com
http://www.setneg.go.id/index.php?Itemid=76&id=212&option=com_content&task=view

Rabu, 02 Mei 2012

Analisis Pembangunan Nasional di Jawa Tengah dan Analisis Permasalahan di Kemayoran Jakarta Pusat


MASALAH PEMBANGUNAN NASIONAL DI JAWA TENGAH

Ada tujuh permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang menjadi beban bagi Pemerintah Jawa Tengah, yakni:
1. Ketunaan
2. Kecacatan
3. Keterlantaran
4. Korban bencana
5. Tindak kekerasan dan pekerja
6. Kemiskinan
7. Keterpencilan

Kondisi yang semakin buruk ini ditandai dengan banyaknya Pelaku tindakan Kriminal yang mengalami peningkatan, lalu semakin banyak juga Pengemis Gelandangan Orang Terlantar (PGOT) dan Anak Jalanan (Anjal) yang berada di setiap sudut kota. Pencapaian sasaran pembangunan di Jawa Tengah sejak Tahun 2009 menunjukkan hasil yang positif ditandai dengan kenaikkan pertumbuhan ekonomi 3,95% menjadi 5,8 % dan surplus beras 2,9 juta ton/tahun serta pertumbuhan penduduk 0,37%. Namun hal tersebut bukan sebuah indikator keberhasilan dalam mengatasi permasalahan sosial yang dihadapi saat ini.

Demikian hal tersebut diungkap Gubernur Jawa Tengah, H. Bibit Waluyo saat membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Kesejahteraan Sosial Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 di Badan Diklat Propinsi Jawa Tengah, Rabu (2/3). “Krisis yang kita hadapi saat ini adalah krisis jatidiri, ideologi, karakter, moral dan kepercayaan. Kondisi krisis tersebut menjadi semakin memperparah permasalahan kesenjangan sosial dan cenderung meningkat saat ini,” imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Bibit, permasalahan tersebut harus dicarikan pemecahan masalahnya.  “Jangan tertumpu pada permasalahan dana saja, yang lebih utama adalah niat dan kemauan kita,” ujarnya. Gubernur mengatakan, bahwa masalah sosial adalah masalah kita semua. Permasalahan sosial harus dihadapi bersama. Oleh karenanya, Gubernur Jateng menganggap rakor ini sangat positif, guna menyamakan persepsi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penanganan masalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

Melalui rakor diharapkan penanganan masalah penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial  tidak hanya dapat dilakukan secara sinergis dan berkesinambungan, tetapi juga diperoleh kontribusi nyata dari seluruh unsur terkait seperti Organisasi Sosial kemasyarakatan (Orsos), Panti Sosial Masyarakat, Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), termasuk Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), serta dunia usaha dalam hal mengatasi PMKS dan kemiskinan.

Gubernur mengungkapkan, bahwa masih ada di daerahnya yang belum membentuk Dinas Sosial, oleh karena itu Bibit mewanti-wanti kepada para Sekda Kab/kota Se-Jawa Tengah yang hadir, untuk melaporkan kepada bupati/walikota dan DPRD-nya agar segera membentuk Dinas Sosial di daerahnya.

Saat ini permasalahan PMKS di Jawa Tengah masih cukup tinggi. Data Tahun 2009 menunjukkan jumlah PMKS sebanyak 6.701.000 jiwa atau 20,69% dari jumlah penduduk 32.380.687 jiwa. Tahun 2010 jumlah PMKS mengalami penurunan menjadi 6.322.494 jiwa atau 19,53% dari jumlah penduduk atau mengalami penurunan sebesar 378.506 jiwa (0,94%).

            Pada akhir pengarahan, Bibit Waluyo sekali lagi meminta, agar Pemerintah Kabupaten/Kota agar mendukung, dan memberikan kontribusi nyata dalam penanganan PMKS di daerah masing-masing dengan cara mendirikan Barehsos atau Panti Sosial. Dengan demikian, Barehsos sebagai UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah akan mampu melayani dan menangani PMKS yang ada secara maksimal.


KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGATASI PERMASALAHAN TERSEBUT
Sudah menjadi adagium bahwa upaya untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah harus dilakukan secara terpadu dan sinergis. Untuk itu, di masa mendatang, perencanaan kebijakan dan program pembangunan ekonomi dilandasi oleh pemahaman yang lebih komprehensif.
1. Pembangunan ekonomi daerah tidak lagi semata-mata bersifat sectoral approach, tetapi perlu diimbangi dengan pendekatan kawasan agar kesenjangan dapat dikurangi.

2. Pembangunan ekonomi daerah bukan lagi penjumlahan masing-masing sektor secara terpisah, tetapi didasarkan pada kebutuhan wilayah secara utuh yang di-breakdown ke dalam spesifikasi masing-masing program secara jelas (action oriented).

3. Pembangunan ekonomi daerah menekankan pada kerja sama dan sinergitas antardaerah dan antarpelaku, berupa komitmen untuk bekerja sama secara sinergis dalam mengembangkan potensi lokal (local based resources).

Peraturan perundangan Keputusan Menteri/Gubernur yang mendukung Kebijakan tersebut
-Perda yang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 (Revisi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
-Instrumen ini telah dipaparkan oleh Bappeda pada tanggal 20 Juli 2004 di hadapan Gubernur dan seluruh pimpinan instansi Pemerintah Propinsi Jawa Tengah.
-Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dapat dikurangi intensitasnya karena menciptakan ketergantungan antar daerah, misalnya dalam memasarkan potensi mereka.

Tabel Pendapatan Asli Daerah dibandingkan dengan APBD provinsi Jawa Tengah 1998 – 2004 (juta rupiah)
No
Tahun
Jumlah penerimaan daerah
PAD
Persentase kemandirian
1
1998
648.393
238.874
34,89 %
2
1999
946.237
318.566
35,94 %
3
2000
1.081.631
474.210
43,84 %
4
2001
1.934.153
830.974
42,96 %
5
2002
2.389.761
1.241.644
51,96 %
6
2003
2.900.227
1.467.004
50,58 %
7
2004
3.103.034
1.865.391
60,12 %


Permasalahan yang berkaitan di lingkungan di kelurahan Serdang, Kemayoran Jakarta Pusat
A. Sosial
Maraknya tawuran antar warga yang menyebabkan hilangnya nyawa yang terbuang sia-sia akibat masalah sepele. Banyaknya kegiatan pencopetan dan perkosaan di tempat umum dan angkutan umum. Banyaknya pengangguran ini yang menyebabkan orang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang, padahal rakyat kita ini banyak yang mempunyai kreatifitas-kreatifitas yang perlu disalurkan.
Solusinya:
Sebaiknya pemerintah membuka lahan perkerjaan yang tidak melulu ada di kota kota besar saja. Akan tetapi tersebesar secara merata ke daerah-daerah terutama daerah terpencil yang ada diindonesia. Selain itu masyarakat yang ada diperkampungan agar tidak mengadu nasib ke kota besar diberikan modal usaha bagi kalangan menegah kebawah dengan cara subsidi pajak yang dilakukan oleh pemerintah.
B. Budaya
Semakin banyaknya wanita yang hamil diluar nikah. Contoh lain ialah misal orang orang kita masih banyak yang membuang sampah pada tempatnya, merokok di tempat umum, minum minuman yang memabukkan,ganja,narkoba,dsb. Katanya kalo gak ikut model ini kebanyakan disebut orang yang culun/tidak gaul.
Solusinya:
Pemerintah memberikan hukuman yang lebih tegas supaya para pelakunya dapat memahami dan jera atas perbuatan yang telah ia perbuat. Lebih banyaknya pemerintah yang ikut turun untuk memberikan motivasi agar para pengguna alat2 tersebut dapat berkurang.
C. Ekonomi
Masalah Ekonomi di Kemayoran. Kurangnya pendapatan suatu keluarga akibat dari minimnya lapangan pekerjaan yang ada di daerah kami dan dari segi harga kebutuhan pokok yang cenderung naik ini yang menyebabkan rakyat miskin di daerah jakarta ini semakin banyak. Saya harap ada sedikit celah bagi rakyat yang miskin untuk disalurkan ke pekerjaan/kreatifitas yang mereka punya. Lebih bagus lagi jika diberikan tempat tinggal yang layak walaupun terlihat sederhana.
Solusinya:
Pemerintah lebih banyak menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat rakyat miskin, membuat rumah sakit gratis bagi rakyat miskin, dan raskin lebih ditingkatkan lagi agar bisa mencukupi kehidupan mereka.
D. Politik
Masih banyak pihak yang mementingkan kepentingan pribadinya sendiri, dan mengabaikan kepentingan umum. pendidikan gratis termasuk salah satunya. Dana BOS yang ditujukan pemerintah agar semua anak di jakarta dapat bersekolah gratis. Namun ada saja oknum sekolah yang mencoba menyembunyikan/mengambil dana tersebut ini yang menyebabkan banyak ratusan murid di jakarta yang putus sekolah dikarenakan kurangnya biaya. Contoh lain banyaknya calo calo angkutan umum nah ini yang menyebabkan harga tiket semakin mahal, semoga ini semua dapat diatasi baik oleh pemerintah.
Solusinya:
Harus adanya peningkatan pengawasan di tiap-tiap daerah. Memberikan ancaman yang dapat membuat pelaku menjadi jera.





Sumber:
http://www.scribd.com/doc/70187748/33/Keuangan-Daerah
http://www.suaramerdeka.com/harian/0501/14/opi04.htm
www.google.com

Rabu, 04 April 2012

Sistem Perekonomian Indonesia dan Dunia

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA DAN DUNIA

Pengertian Sistem Perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan dari suatu negara untuk membuat sumber daya yang dimilikinya berjalan dengan baik kepada suatu individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan yang terdapat antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi yang satu dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

A. Sejarah Perkembangan Perekonomian Di Indonesia :
•1950-1959        : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi)
•1959-1966        : Sistem ekonomi etatisme (masa demokrasi terpimpin)
•1966-1998        : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi)
•1998-sekarang   : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal.

Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
Koperasi —–> Sektor swasta ——> Sektor pemerintah
Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana tidak dengan pemaksaan dan kekerasan. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin.
Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.
Jadi , Perekonomian yang ada di dunia ini , di organisasikan secara berbeda-beda . di Indonesia bentuk organisasi perekonomian sangat di pengaruhi oleh nilai-nilai kebudayaan , pandangan politik , dan ideologi ekonomi dari masyarakat tersebut.

Tiga Persoalan Pokok Ekonomi
Tiga persoalan pokok ekonomi tersebut diringkas ke dalam tiga kata Tanya dalam bahasa inggris:

What(apa), How(Bagaimana), dan For Whom(Untuk Siapa).

A. Jenis dan jumlah barang serta jasa yang harus diproduksi (What)
What adalah pemilihan jumlah serta jenis barang dan jasa yang harus dahasilkan. What menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh setiap system ekonomi yang terkait dengan pertanyaan : jenis barang apakah yang harus diproduksi dan berapa jumlahnya ?
B. Cara system Ekonomi menghasilkan barang dan jasa (How)
How adalah pemilhan cara menghasilkan barang dan jasa. How menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh system perekonomian yang terkait dengan pertanyaan : Bagaimana menghasilkan barang dan jasa ?
C. Cara distribusi Barang dan Jasa (For Whom)
For Whom adalah pemilhan kelompok masyarakat yang harus menikmati barang dan jasa yang dihasilkan. For Whom menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh setiap system ekonomi yang berkaitan dengan pertanyaan untuk siapa sebenarnya barang dan jasa diproduksikan ?

B. Jenis jenis sistem perekonomian yg ada di Indonesia:

1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Ciri- ciri sistem ekonomi demokrasi :
a) Masyarakat bebas memilih pekerjaan yang di hendaki
b) Hak milik perorangan di akui

2.Sistem Ekonomi Sosialisme
Yaitu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, tetapi dngan campur tangan pemerintah.Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Sistem ekonomi kerakyatan Dalam sistem Ekonomi Kerakyatan ini yang diutamakan adalah rakyat kecil, yaitu buruh, tani, nelayan, dan UKM. Dalam sistem ini, khususnya dalam bidang produksi, yang ingin didorong maju adalah UKM yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ciri – ciri sistem ekonomi sosilisme / komando :
a) Faktor produksi dikuasai pemerintah
b) segala kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah
c) Tidak ada hak milik pribadi
d) Terjadi monopoli

C. Sistem Perekonomian Indonesia
Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya.
“Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau malah kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem perekonomian Indonesia?

D. Jenis jenis sistem perekonomian yg ada di Dunia :

1. Sistem Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi Liberal adalah sistem ekonomi yang diuraikan oleh Adam Smith yang mempunyai kaitan nya dengan “kebebasan individu” yang artinya memberikan kebebasan individu untuk melakukan kegiatan ekonomi tanpa pembatasan yang nantinya di tuntut agar dapat menghasilkan sesuatu yang baik yang dapat menguntungkan negara. Negara yang menganut system ini adalah Amerika Serikat, Uruguay, Parguay, Brazil dan Argentina.
Ciri-ciri sistem ekonomi liberal :
a) Semua sumber produksi adalah milik negara
b) Masyarakat bebas memiliki sumber produksi
c) Barang produksi bermutu tinggi
d) Timbul persaingan antarmasyarakat dalam mencari laba.

2.Sistem Ekonomi Komunisme
Sistem ekonomi dimana peran pemerintah sebagai pengatur seluruh sumber2x kegiatan perekonomian. Setiap orang tak boleh memiliki kekayaan pribadi...
Sehingga nasib seseorang bisa ditentukan oleh pemerintah.Semua unit bisnis. mulai dari yang kecil hingga yng besar dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan Pemerataan Ekonomi dan kebersamaan.
Negara yang menganut sistem ekonomi ini adalah Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini.

3. Sistem Ekonomi Fasisme
Yaitu paham yang mengedepankan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain, dengan kata lain, fasisme merupakan sikap rasionalism yang berlebihan.
Negara yang menganut paham Sistem Ekonomi fasisme ini adalah Italia, Jerman, dan Jepang.

E. Pelaku ekonomi utama dalam perekonomian Indonesia :

1. Rumah Tangga Konsumsi /RTK
Rumah tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau penyedia jasa dari berbagai faktor produksi.
Peran Rumah Tangga Konsumsi adalah :
1) Konsumen
2) Pemasok atau pemilik faktor produksi
Faktor produksi ada 4 macam yaitu :
1) Alam
2) Tenaga kerja
3) Modal
4) Skill/keahlian
Dari keempat faktor produksi tersebut yang termasuk faktor produksi asli yaitu alam dan tenaga kerja sedangkan faktor produksi turunan terdiri dari modal dan skill
Balas jasa dari faktor produksi yaitu :
1) Alam : sewa tanah
2) Tenaga kerja : upah/gaji
3) Modal : bunga modal
4) Skill/keahlian : laba

2. Rumah Tangga Produksi/RTP/Perusahaan 
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Produsen : menghasilkan barang dan jasa
2) Pengguna faktor produksi : menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
3) Agen pembangunan : membantu pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembangunan

3. Pemerintahan
Pemerintahan mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Peran Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Pengatur : mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat
2) Konsumen : membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
3) Produsen : menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)